ENEWSINDONESIA.COM, MOROTAI — Maningkatnya pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara serta kendaraan beroda enam (Truk) yang melintasi di jalan nasional maupun jalan Kabupaten yang memuat muatan martial bangunan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Terkait hal teraebut Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina menerangkan hal tersebut sudah ada aturannya.
“Ada beberapa ruas jalan yang memang sudah ada klafikasinya bisa dilalui kendaraan dengan tonase berapa. Kemudian demensianya berapa,” kata Kapolres, Jum’at, (6/1/2023).
Lebih lanjut, Kapolres menyatakan bahwa fungsi jalan di Morotai sudah sesuai.
“Memang ada kewajibannya untuk kendaraan pasir dan kendaraan yang membawa barang berbahaya yang bisa mengakibatkan Lakalantas itu wajib menggunakan pelindung atau terpal (penutup) untuk mengindari hal-hal tersebut semisalnya pasir yang mudah terbang terkena anggin itu akan mudah menggangu aktifitas kendaraan lain,” imbaua Kapolres.
Sekedar diketahui, Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus menggunakan pelindung.
Jurnalis: Ranto DB