ENEWSINDONESIA.COM, MOROTAI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak menilang pengendara secara manual tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 lalu.
Menindaklanjuti peliharaan tersebut Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina menindak lanjuti perintah Kapolri, pihaknya saat ini adalah memberikan teguran, himbauan kepada masyarakat intinya untuk menerapkan agar masyarakat lebih peduli tentang keselamatan dan keamanan berkendara.
Hal itu disampaikannya di hadapan awak media saat menghadiri acara Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke 58 di puskesmas Buho-buho, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sabtu (12/11/2022).
“Kami juga berharap dengan tidak adanya tilang manual bukan berarti masyarakat ini bebes berkendara, bebas melanggar tetapi agar masyarakat lebih mengedepankan kesadaran hukum,” ujarnya.
“Jadi dengan adanya momen ini kami akan melihat kedewasaan masyarakat khususnya pengendaraan di Kabupaten Pulau Morotai,” sambungnya. (Ranto)