ENEWSINDONESIA.COM, Morotai – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai telah mengeluarkan Surat Perintah Penagihan Distribusi Sampah dengan No 660/LB/SETDA – PM/VII/21222, di Desa Dareme, Kecamatan Morotai Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Kepala Desa (Kades) Dareme, Muhammad Saimad, S.sos menyebut bahwa hal ini belum pernah disosialisasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semenjak dirinya di Lantik menjadi Kades di tanggal 19/Mei/2022 dan berkantor di tanggal 23, Mei.
“Begitu saya mendapatkan surat tersebut, saya dengan Pemerintah Desa melakukan penagihan ke masyarakat dengan dasar surat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya, Rabu (27/07/2022).
Saimad melnjutkan, ternyata ketika di lapagan, pihaknya menemukan ada masyarakat yang telah membayar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan itu sudah satu tahun dibuktikan dengan kwitansi.
“Tetapi ada juga masyarakat yang belum membayar dan mereka memberikannya,” ujarnya.
Dia berharap Pemerintah Daerah harus lebih jeli dalam hal – hal seperti itu.
“Seperti distribusi sampah, harusnya sebelum surat itu masuk Pemerintah Daerah sudah harus melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kebingungan,” pungkasnya.






