ENEWS, PASANGKAYU ••》Isu pembagian sarung berlogo paslon SALAM di Pasangkayu tidak ditindak Bawaslu. Alasannya, sarung termasuk bahan kampanye yang diperbolehkan.
Mantan Ketua Bawaslu Soppeng, Herman Lilo, menjelaskan PKPU No. 4/2017 mengkategorikan sarung sebagai bagian dari “pakaian”. Aturan diperluas menjadi “bahan pakaian”, termasuk kain, kaos, hingga sarung.
“Selama bukan uang atau sembako, itu dibolehkan,” ujarnya, Minggu (29/11/2020).
Namun, ada batasan. Nilai bahan kampanye maksimal Rp60 ribu per item sesuai PKPU No. 11/2020. Selain itu, harus memuat simbol, visi-misi, program, atau tanda gambar paslon.
Advokat Muhammad Nursalam menegaskan, pelanggaran terjadi jika harga melebihi batas atau tidak memuat atribut kampanye.
Ia juga meminta penyelenggara pemilu aktif menyosialisasikan aturan agar tidak muncul tafsir keliru di masyarakat. (RED)






