Jadwal BLT Subsidi BPJS Gelombang 2 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerimanya

Enewsindonesia.com — Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mrngatalan bahwa pihaknya segera mencairkan bantuan BLT subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 untuk karyawan yang gajinya kurang dari Rp 5 juta. Jadwal terbarunya kabarnya akan direncanakan di bulan November 2020 ini.

Setiap karyawan dapat mengecek daftar penerima bantuannya senilai Rp1,2 juta ke dalam rekening mereka. Seperti yabg diketahui vahwa pemerintah lewat Kemnaker telah memberi bantuan BLT Subsidi gaji BPJS senilai Rp2,4 juta kepada 12,4 juta karyawan.

     
 

Bantuannya tersebut kabarnya akan dicairkan ke dalam 2 termin. Jadi setiap karyawan mendapat pencairan Rp1,2 juta per 2 bulan. Termin 1 telah ditransfer sejak bulan September 2020. Sedangkan termin 2 ditargetkan akan dicairkan di bulan November sampai Desember 2020.

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua”, kata Ida Fauziyah saat dikutip dari Berita DIY dari halaman Kemnaker resmi.

Bantuan tersebut hanya dicairkan bila karyawan berhasil memenuhi persyaratan sesuai Permenaker nomor 14 th 2020, yaitu:

  1. WNI yang dapat dibuktikan menggunakan NIK.
  2. Karyawan terdaftar dalam peserta jaminan sosial tenaga kerja dan harus aktif pada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi harus dibuktikan lewat nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta merupakan karyawan yang membayar iuram sesuai upah dibawah Rp5 juta sesuai yang sudah dilaporkan ke BPJS Ketengakerjaan.
  4. Punya rekening bank aktif.
  5. Merupakan pekerja atau buruh.
    Peserta telah terdaftar menjadi pesera BPJS.
  6. Ketenagakerjaan aktif hingga bulan Juni 2020.

Masing-masing karyawan dapat melakukan pengecekan daftar penerima bantuan secara online dengan cara di bawah ini:

  1. Buka situs resmj Kemnaker dan klik daftar sekarang. Isi semua data diri yang diperlukan selengkapnya.
  2. Selanjutnya, sistem langsung mengirim kode OT lewat SMS ke nomor HP yang terdaftar.
  3. Sekarang Anda sudah bisa melakukan aktivasi akun dengan masuk ke situsnya kembali, kemudian klik masuk dan isi formulirnya. Bila sudah, akan muncul notifikasi pada dashboard untuk melihat apakah terdaftar penerima bantuan subsidi upah atau tidak.
banner 728x250    banner 728x250  

Tinggalkan Balasan