ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Tentunya masih banyak masyarakat yang belum tahu, apa saja program – program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik diamanahkan untuk program jaminan sosial kepada masyarakat Indonesia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Andi Fajar menyebutkan ada lima program yang harus diketahui oleh masyarakat terkait BPS Ketenagakerjaan.
“di BPJS Ketenagakerjaan itu ada 5 program yakni; jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” tutur Andi Fajar
Hal tersebut disampaikan Andi Fajar saat menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dan pekerja rentan Kabupaten Bone di salah satu hotel di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kota Bone, Rabu (7/9/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan program yang diikuti sesuai program yang dibayarkan.
“Jadi kalau ada kewajiban iuran di dalamnya, maka hak yang didapatkan sesuai kewajiban yang disetorkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, terkait rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka ada yang dinamakan sistem Reimburse (membayar kembali).
“Jika tiba-tiba kecelakaan misalnya dan kemudian rumah sakit terdekat tidak bekerjasama dengan kami maka dibayar dulu lalu kemudian nanti diklaim di kantor kami,” jelas Andi Fajar.
Berikut syarat pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja;
1. FC kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
2. FC KTP
3. Formulir laporan kasus kecelakaan kerja tahap 1
4. FC KTP 2 orang saksi
5. Berita acara kejadian yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi stempel perusahaan/instansi serta diketahui minimal 2 saksi
6. Absensi di bulan kejadian kecelakaan kerja dan dilegalisir.
Jika kecelakaan lalu lintas;
1. Jika terjadi saat lembur, keluar kota atau tugas lain menyertai surat perintah tugas
2. Laporan polisi
“BAP dari PT KAI, Syahbandar atau Bandara jika menggunakan Kereta Api, Kapal Laut, atau Pesawat.
Note:
1. Persyaratan tersebut diatas dilengkapi selambat-lambatnya 2×24 jam
2. Perusahaan melakukan pelaporan kasus kecelakaan kerja dalam 2×24 jam ke nomor:
– Telpon: 0481 27833
– WA: 0821 9316 2043.






