banner 728x250   banner 728x250  
News  

Ini Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

ENEWSINDONESIA.COM – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 5 juta lebih pekerja yang berhak menerima pada tahap pertama. Adapun total pekerja yang akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 600.000 mencapai 16 juta pekerja se-Indonesia.

banner 728x250   banner 728x250

Berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, kriteria calon penerima BSU adalah sebagai berikut:
• WNI yang dibuktikan dengan NIK
• Peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022
• Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
• Dikecualikan bagi PNS/ TNI/ Polri
• Diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Andi Fajar menyampaikan bahwa besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah Rp600 ribu per orang yang dibayarkan sekaligus.

“Penyampaian data calon penerima BSU oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker RI dilakukan dengan beberapa tahap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi & validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” tutur Andi Fajar, Selasa (13/9/2022).

Dia menambahkan, pekerja dapat mengecek apakah dirinya eligible sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

banner 728x250    banner 728x250

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

error: waiittt