ENews, Bone •• Anggota Komisi I DPRD Bone dari fraksi PAN, Herman menilai kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Bone tergesa-gesa. Menurutnya, menaikkan PBB P2 harus diawali dengan kajian hingga sosialisasi.
“Hampir semua kabupaten/kota pernah melakukan hal yang sama, tapi tidak tergesa-gesa harus wise atau bijak,” kata Herman kepada ENews Indonesia, Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut Herman memaparkan, menaikkan PBB P2 harus bertahap serta kenaikan harga rata-rata yang didapatkan dari sebuah hasil transaksi jual beli properti (NJOP) di awal tahun bukan di pertengahan tahun.
“Dan kita harus pikirkan juga kawasan pertanian dan perkebunan itu lebih dominan, kalau itu naik dengan loncatan yang kencang, kasihan juga mereka para petani kita,” ujarnya.
“Rasa-rasanya tidak nyaman kalau kenaikan itu menimbulkan keresahan,” sambungnya.
Intinya kata Herman, intesifikasi pajak itu harus seiring dengan ekstensifikasi pajak, jangan hanya fokus dengan data yang sudah ada.
“Tapi kan, masih ada lahan yang belum terdata dan tidak pernah melakukan pembayaran pajak, semestinya yang harus dilakukan pemerintah daerah pemutakhiran dulu, kan, masih banyak sekarang objek pajak yang semestinya sudah ada bangunannya tapi hanya pajak bumi yg tercantum di SPPT,” jelasnya.
Herman menambahkan, Pemda Bone sebelumnya pernah melakukan pemutakhiran PBB P2 di tiga kecamatan/kota, kenaikannya sampai Rp9 miliar.
“Artinya tidak main-main kebocoran pajak dari PBB, makanya kami kemarin di kantor (DPRD Bone) waktu rapat dengan Bapenda, salah satu saran kami adalah pemutakhiran dulu, baru memikirkan objek tertentu untuk menaikan tarif PBB-nya,” katanya.
“Pemerintah daerah juga semestinya harus memikirkan dampak dari kenaikan pajak, bisa-bisa minat beli menurun dan secara otomatis pertumbuhan ekonomi melambat,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bone memastikan adanya penyesuaian nilai PBB-P2 2025 dibanding tahun sebelumnya.
“Kenaikan tersebut bersumber dari objek pajak tertentu yang mengalami perkembangan nilai jual objek pajaknya jauh dari nilai pasar atau nilai ekonomi,” kata Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informasi (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Bone, Anwar, Ahad 10 Agustus 2025.
Anwar menjelaskan, berdasarkan data informasi dari Kepala Bapenda, Angkasa, nilai SPPT PBB-P2 mengalami kenaikan 65 persen yaitu nilai 2024 Rp30 miliar di 2025 menjadi Rp50 miliar.






