ENEWSINDONESIA.COM, MOROTAI – Kasus dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Juanga, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh ketua BUMDes (FH) terus bergulir.
Sejauh ini dari informasi yang dihimpun Enewsindonesia.com, FH sudah melakukan upaya pengembalian dengan membuat surat pernyataan di kantor Desa Juanga.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Morotai, Suriyati Bakar.
“FH dan pihak desa sudah melakukan penyelesaian,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, (9/2/2023) malam.
Lebih lanjut Suriyati, mengungkapkan bahwa FH membuat surat pernyataan itu sekitar bulan lalu.
“Dia buat pernyataan sekitar bulan lalu. Kalau barapa yang sudah dia kembalikan itu nanti konfirmasi ke desa,” bebernya.
“Karena di pernyataan itu, batas pengembalian hanya 4 bulan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, FH melakukan pencairan anggaran milik BUMDes Juanga pada bulan April 2022 lalu sebesar 100 juta rupiah dengan pencairan secara bertahap yakni dua kali pencairan.
Jurnalis: Ranto DB
Editor: Abdul Muhaimin






