Forbes Anti Narkoba Bone Tagih Implementasi Perda P4GN

Ketgam: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Bone bersama Pemkab, BNNK, dan Forbes Anti Narkoba Bone membahas percepatan implementasi Perda P4GN Nomor 2 Tahun 2022. (ENews)
Ketgam: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Bone bersama Pemkab, BNNK, dan Forbes Anti Narkoba Bone membahas percepatan implementasi Perda P4GN Nomor 2 Tahun 2022. (ENews)

Empat tahun setelah disahkan, Perda Nomor 2 Tahun 2022 dinilai belum berjalan optimal. RDPU Komisi I DPRD Bone mendesak langkah konkret, mulai dari pembentukan Tim Terpadu hingga penyediaan rumah rehabilitasi.

ENEWS, BONE ••》Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) mendapat sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Bone, Selasa.



Meski telah berlaku selama beberapa tahun, perda yang menjadi dasar hukum upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah itu dinilai belum dijalankan secara maksimal.

RDPU menghadirkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Setda Bone, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, Satpol PP, serta Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone yang dipimpin Ketua Umum Andi Singkeru Rukka bersama jajaran pengurus.

Dalam forum tersebut, peserta mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan amanat Perda Nomor 2 Tahun 2022, termasuk koordinasi lintas sektor, program pencegahan, hingga pembentukan Tim Terpadu P4GN yang menjadi instrumen utama pelaksanaan perda.

Salah satu sorotan utama adalah belum terbentuknya Tim Terpadu P4GN, padahal keberadaannya diwajibkan dalam regulasi sebagai pusat koordinasi antarinstansi untuk menjalankan strategi pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketua Umum Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, menegaskan bahwa perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa implementasi nyata.

“Perda ini lahir bukan sekadar melengkapi produk hukum daerah. Tujuan utamanya melindungi masyarakat Bone dari bahaya narkoba. Karena itu implementasinya harus benar-benar dirasakan masyarakat melalui langkah nyata,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bone menyatakan komitmen untuk mempercepat pelaksanaan Perda P4GN.

Salah satu langkah yang disepakati dalam RDPU adalah pembentukan Tim Terpadu P4GN yang ditargetkan rampung paling lambat dua pekan ke depan.

Tim tersebut nantinya akan mengoordinasikan pelaksanaan program P4GN secara lintas sektor sekaligus membentuk Satuan Tugas (Satgas) hingga tingkat kecamatan dan desa.

Satgas itu diharapkan menjadi ujung tombak sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pelaporan, serta pelibatan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono, menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum maupun BNN.

Menurutnya, pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat harus terlibat aktif agar implementasi Perda P4GN berjalan efektif.

Selain pembentukan Tim Terpadu, RDPU juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya percepatan penyediaan rumah rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN, penguatan dukungan anggaran, sosialisasi perda secara masif hingga tingkat desa dan sekolah, peningkatan transparansi pelaksanaan program, serta pelibatan aktif organisasi masyarakat termasuk Forbes Anti Narkoba Bone.

Hasil RDPU ini menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2022 yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.

DPRD berharap komitmen pemerintah daerah segera diwujudkan dalam langkah konkret sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Bone tidak lagi sebatas regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan