ENEWS, BONE •• Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan, mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan modus sistem tempel dan memanfaatkan media sosial serta transaksi online.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bone, Selasa (30/12/2025).
Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H., M.M. menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu mengirimkan foto serta titik koordinat kepada pembeli melalui media sosial.
Pembayaran dilakukan secara daring, sehingga transaksi berlangsung tanpa tatap muka.
“Jaringan ini terstruktur dan saling terhubung, dengan memanfaatkan akun media sosial sebagai sarana utama komunikasi dan transaksi,” ujar Iptu Irham.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dewasa dari wilayah Kabupaten Bone dan Kabupaten Pinrang.
Salah satu tersangka diketahui sebagai pemilik akun media sosial yang digunakan untuk mengendalikan distribusi narkotika.
Selain itu, polisi juga menemukan keterlibatan seorang anak di bawah umur yang sempat diperintahkan melakukan tempelan narkotika.
Namun, karena tidak ditemukan barang bukti dan tidak terlibat langsung dalam perkara, yang bersangkutan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk dilakukan pembinaan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua tersangka yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,56 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan sabu dengan total berat lebih dari 10 gram dari tersangka lainnya, berikut telepon seluler dan rekening yang digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan digital forensik menunjukkan adanya ratusan akun WhatsApp dan media sosial yang terhubung dan diduga terlibat dalam pemesanan narkotika.
Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang semakin masif melalui platform digital.
“Polres Bone berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan media sosial dan berpotensi melibatkan anak di bawah umur. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Video by: Zul
