Oleh : Ashar Hasanuddin
Kamis, 21 April 2022
Keberadaan perempuan dalam negara menjadi suatu kesempurnaan yang melengkapi setiap perjuangan bangsa. Dengan segala manifestasi dan potensi yang dimiliki tak heran jika perempuan saya dijuluki sebagai sumber peradaban. Gelar tersebut mungkin belum bisa melingkupi seluruh prestasi dan perjuangan kemerdekaan akan tetapi gelar tersebut patut kita ucapkan sebagai bentuk penghormatan yang tinggi kepada perempuan.
Melihat kedudukan perempuan dalam negara bukan berarti menihilkan peran dan kedudukan laki-laki namun keberadaan perempuan harus disadari dan diberikan penghormatan serta menjunjung tinggi harkat dan martabatnya. Dalam konteks hak asasi manusia laki-laki dan perempuan memiliki hak dan martabat yang sama sebab tuhan menciptakan kita dan memberikan hak asasi dalam keadaan yang sama.
Asumsi yang banyak beredar dikalangan masyarakat bahwa perempuan diciptakan hanya sebagai pendamping laki-laki dan perempuan harus tunduk terhadap laki-laki atau kedudukan perempuan dibawah laki-laki dan biasa kita kenal dengan istilah Patriarki. Pandangan yang seperti ini cenderung menganggap kedudukan perempuan sangatlah rendah dan dalam konteks apapun laki-laki harus tetap didahulukan perannya dibandingkan perempuan. Lantas apakah kita akan larut dalam konteks patriatki dan menihilkan peran dan kedudukan perempuan?
Perempuan sebagai sumber peradaban gelar tersebut saya berikan bukan dengan tanpa alasan namun gelar tersebut harus kita lihat dalam diri perempuan mengapa?, jika Ir. Soekarno mengatakan berikan aku 1000 orang tua maka akan kucabut gunung semeru dari akarnya dan berikan aku 10 pemuda maka akan kuguncangkan dunia. Pernahkah kita memikirkan mengapa kekuatan 10 pemuda lebih kuat dibandingkan 1000 orang tua ? dan 10 pemuda itu lahir dari mana ?? dan siapakah yang memiliki peran penting dalam mendidik 10 pemuda itu? Sosok itu adalah perempuan.
Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa “Perempuan sebagai pendidik memiliki peran yang sangat besar terhadap sukses atau tidaknya suatu generasi. Ibu merupakan sosok penting di balik pembentukan karakter bagi anak-anaknya. Energi dalam bentuk kasih sayang, teladan, nasihat, hingga doa yang mampu mengubah sesuatu yang terlihat seakan tidak mungkin menjadi mungkin” ini membuktikan bahwa pintu peradaban lahir dari rahim perempuan.
Pemberdayaan dan pengembangan potensi perempuan harus dikembangakan secara terus menerus agar mampu menciptakan perempuan-perempuan yang terdidik sebab perempuan yang terdidik akan melahirkan kaum yang terdidik pula. Asumsi ini didasarkan oleh pepatah yang mengatakan bahwa buah jatuh tidak jauh dari pohonya.
Gencatan budaya patriarki yang menimpa perempuan seakan-akan menguji mentalitas perempuan agar tetap tumbuh dan berkembang dibalik sudut pandang yang menihilkan keberadaannya. Akan tetapi, dari sudut pandang tersebut banyak melahirkan perempuan sebagai sosok pembaharu yang terus memperjuangkan harkat dan martabatnya dimata laki-laki sempitnya dan bahkan sampai pada kecamata dunia. Salah satu sosok pembaharu perempuan dalam ibu pertiwi yang cukup fenomenal ialah Raden Adjeng Kartini.
Sosok ibu Kartini telah menjadi salah satu tokoh pembaharu dalam rahim ibu pertiwi, beliau dikenal karena perjuangan dan konsistensinya dalam memperjuangkan hak-hak kaum perempuan dan mebebaskan perempuan dari belenggu perbudakan dan emansipasi khusunya di daerah dijawa. Perjuangan tersebut didasari oleh banyaknya tindakan-tindakan diskriminasi terhadap perempuan seperti halnya perempuan dilarang untuk mengenyam dunia pendidikan apabila telah berumur 12 tahun karena umur tersebut sudah dianggap bisa dipingit.
Pandangan yang mendiskreditkan keberadaan perempuan membuat kartini bergerak dan memperjuangkan hak-haknya sebagai perempuan agar perempuan tidak dipandang sebelah mata. Karya dan sejarah perjuangan Kartini dapat kita lihat dari surat-surat yang dikirim kepada temanya di belanda yang bernama Mr. J.H. Abendanon. Pada tahun 1911 surat dari kartini kemudian dikumpulkan dan dibukukan oleh Abendanon dengan judul “Door Duisternis tot Licht” dalam bahsa belanda, oleh karena tulisan-tulisan tersebut tidak dapat dibaca oleh orang pribumi dikarenakan banyak pribumi yang tidak dapat membaca bahasa belanda. Maka dari itu Tahun 1922 balai pustaka kemudian melakukan kodifikasi buku dari Ambendanon yang dikonversi kedalam bahasa melayu dengan judul “Habis Gelap Terbitlah Terang”. Pembukuan tersebut dimaksudkan agar generasi setelah Kartini terus memperjuangkan harkat dan martabatnya sebagai perempuan.
Dari perjuangan Kartinilah yang menjiwai gerakan-gerakan emansipasi perempuan dalam ibu pertiwi. Dewasa ini banyak bermunculan kartini-kartini muda yang melanjutkan perjuangan Kartini. Bahkan konsep emansipasi perempuan bukan hanya dalam lingkup budaya namun juga dalam lingkup negara. peran perempuan terus bermunculan dalam segala bidang mulai dari bidang politik, pemerintahan, ekonomi bahkan dalam bidang sosial.
Peran perempuan dalam bidang politik cukup signfikan berdasarkan data yang di kemukakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahwa pada pemilu tahun 2019 jumlah partisipasi keterwakilan perempuan dalam lembaga DPR RI berada pada angka 20,8 % atau 120 anggota legislatif dari 575 anggota DPR RI. Walaupun partisipasi perempuan belum mencapai 30% namun ini menandakan bahwa eksistensi perempuan ada dan harus tetap didukung keberadaannya. Selain itu keharusan partisipasi perempuan dalam partai politik telah diakui dan menjadi salah satu syarat dari keikutsertaan partai politik dalam kontestasi pemilu.
Eksistensi perempuan dalam Politik semakin ditingkatkan hal ini dibuktikan dengan menjadikan syarat partisipasi keterwakilan perempuan minimal 30% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menjelaskan bahwa “Pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (Tiga Puluh Persen ) Keterwakilan Perempuan.” Selain itu mengenai kepengurusan Partai Politik tingkat pusat juga harus mengikut sertakan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat (5) bahwa “Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.”
Selanjutnya dalam Pasal 8 Ayat 2 Huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan bahwa “menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.” Artinya setiap partai politik yang tidak lolos ambang batas dalam pemilu sebelumnya atau partai politik baru hanya dapat mengikuti pemilu apabila menyertakan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Selain itu, diatur juga mengenai daftar bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan oleh partai masing-masing dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam pasal 55 yaitu “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.”
Lanjut, Keterwakilan perempuan juga diatur dalam Pasal 6 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dijelaskan bahwa “Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).” Ini menandakan bahwa eksistensi perempuan dalam ranah politik cukup besar bahkan bukan hanya dalam partai politik tetapi juga dalam penyelenggaraan pemilu harus melibatkan perempuan.
Walau terdapat ambang batas yang ditetapkan dalam undang-undang namun hal tersebut telah menandakan bahwa peran perempuan cukup krusial dalam bidang politik akan tetapi sampai saat ini ambang batas 30% partisipasi perempuan belum mencukupi sehigga harus mendapatkan perhatian penuh. Ada beberapa faktor yang menjadi penghambat peran perempuan, pertama bahwa banyaknya pemahaman yang timbul dalam masyarakat bahwa perempuan hanya memiliki tugas untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah, kedua menganggap perempuan sangat lemah dan lebih condong bertindak menggunakan perasaan.
Anggapan tersebut tidaklah dapat dijadikan tolak ukur dalam menentukan sikap dan perilaku perempuan sebab setiap manusia memiliki peran dan berhak turut serta untuk memajukan dirinya serta mengembangkan segala potensi pada dirinya. Selain itu, salah satu bukti bahwa perempuan mampu untuk memimpin dan turut menjadi penentu kebijakan dalam negara ialah dengan terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai salah satu presiden perempuan pertama di Indonesia.
Perlu digaris bawahi bahwa untuk tataran politik dan pemerintahan perempuan patut memiliki hak yang sama tetapi kesamaan tersebut tidak dapat dijadikan acuan dalam segala bidang sebab ada hal-hal yang bisa dilakukan perempuan yang tidak bisa dilakukan laki-laki begitupun sebaliknya sehingga anggapan kesetaraan gender dalam segala bidang kehidupan tidak tepat digunakan melainkan yang patut ialah keadilan gender artinya bahwa menempatkan peran perempuan maupun laki-laki sesuai dengan porsinya masing-masing.
Pemberdayaan perempuan dan pengakuan haknya sebagai manusia yang merdeka harus tetap dijunjung tinggi hal ini dapat dilakukan dengan tidak menganggap perempuan hanya sebagai bahan eksploitasi bagi laki-laki dan hanya sebagai pemuas nafsu birahi laki-laki. Perempuan wajib hidup dan mengembangkan dirinya melalui sarana dan prasana yang ada. Salah satu Lembaga yang memiliki peran penting dalam mewujudkan emansipasi perempuan dari segala bentuk eksploitasi ialah Komnas Perempuan.
Komnas perempuan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. keputusan tersebut lahir berasarkan hasil audiensi antara presiden dengan masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang berlangsung pada tanggal 15 Juli 1998. Selain itu presiden kemudian membentuk tim investigasi untuk menyelidiki tindak kekerasan terhadap perempuan. berdasarkan data yang diperoleh dari Komnas Perempuan terdapat 170 kasus bentuk kekerasan terhadap perempuan dengan jenis tindakan yang berbeda-beda. Jumlah tersebut cukup fantastis sehingga untuk menyikapi persoalan tersebut presiden mengeluarkan Kepres No. 65 Tahun 2005 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Selain UUD 1945 yang menjadi landasan kerja Komnas Perempuan terdapat beberapa konvensi pijakan kerja komnas perempuan yakni: UU No. 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) konvensi ini merupakan kesepakatan internasional Untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, UU No. 5/1998 tentang Ratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan dan Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan lainnya (CAT), Deklarasi Internasional tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (Diadopsi Majelis Umum PBB tanggal 20 Desember 1993, GA Res 48/104), Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. (Disahkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 45/158 pada Tanggal 18 Desember 1990). dan Konvensi Internasional Perlindungan Terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa serta Kebijakan dan instrumen hukum lainnya mengenai hak asasi manusia.
Selanjutnya bentuk perlindungan yang diberikan dengan disahkanya Rancangan Undang-Undang Tindak Penghapusan Kekerasan Seksual pada tanggal 22 April 2022, dalam RUU tersebut memuat beberapa tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dijelaskan pada BAB V Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 11 Ayat (2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pelecehan seksual; b. eksploitasi seksual; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan aborsi; e. perkosaan; f. pemaksaan perkawinan; g. pemaksaan pelacuran; h. perbudakan seksual; dan/atau i. penyiksaan seksual.
Semua peraturan tersebut semata-mata ditujukan untuk melindungi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan sebagai insan yang paripurna. Serta untuk menjamin keberlangsungan dan ketentraman dalam negara. Maka dari itu, peran seluruh masyarakat dan pemerintah terkait diharapkan mampu menegakkan prinsip dan nilai-nilai serta meningkatkan pengawasan terhadap terhadap segala tindakan yang mendiskriminasi perempuan. Hak-hak perempuan perlu dijaga dan dilindungi karena Perempuan sebagai manifestasi terbesar dalam negara selain itu, perwujudan surga ada pada perempuan maka apabila engkau hendak merasakan surga itu maka muliakanlah perempuan.






