ENEWS POLMAN •• Pemerintah Kelurahan Batupanga, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat terbatas dengan perwakilan keluarga penerima manfaat (KPM) terkait isu pungutan liar (pungli) yang beredar luas di masyarakat Polman.
Hadir dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Sosial Polman, Pemerintah Kecamatan Luyo, Koordinator PKH Polman 2, Koordinator PKH Kecamatan Luyo dan pendamping PKH Kelurahan Batupanga, Kamis (2/1/2025) sore.
Diketahui, salah seorang operator di Kelurahan Batupanga dituding KPM diduga melakukan pemotongan dana bansos program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
KPM mengeluhkan adanya dugaan pemotongan dana bantuan sosial yang masuk ke rekening menerima manfaat dengan potongan Rp.10-15 ribu setiap penerima.
Hal ini juga sempat diterbitkan oleh salah satu media online di Kabupaten Polman.
Lurah Batupanga, Jais mengklarifikasi bahwa hal tersebut hanya kesalahpahaman oleh KPM dengan operator di kelurahan.
“Adanya tudingan pemotongan terkait bantuan sosial yang dikeluhkan oleh masyarakat, itu tidak benar dan hanya kesalahpahaman,” ujar Jais kepada Enews Indonesia.
Dalam rapat tadi, Jais menjelaskan bahwa tidak ada KPM yang merasa keberatan. Ada yang memberikan secara ikhlas, itu hanya untuk pembeli pulsa ada juga tidak memberikan.
“Jadi adanya dugaan pemotongan, itu hanya kesalahpahaman,” Jais menegaskan.
Jais menjelaskan, penerima bantuan sosial di Kelurahan Batupanga itu sekira 600 orang, dan berbagai bantuan yang diterima masyarakat mulai dari bantuan PKH, BPNT dan bantuan sosial lainnya.
“Yang dikeluhkan oleh penerima manfaat itu bantuan PKH dan BPNT karena diduga adanya pemotongan. Sementara bantuan BPNT tidak menerima uang,” kata Jais.
Kemudian adanya kwitansi yang katanya ada harga yang mahal di toko yang menerima bantuan BPNT itu merupakan hak toko.
“Siapa toko yang ditunjuk pada saat itu, silakan konfirmasi sama toko yang bersangkutan karena pemerintah tidak tahu persoalan tersebut,” ucapnya.
“Kami tidak bisa mengatakan bahwa dalam penyaluran BPNT ada Mark Up karena itu terjadi mulai tahun 2021-2024. Karena yang bersangkutan (Red.penerima manfaat) dengan toko. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, harusnya awalnya dibicarakan dengan baik,” urainya. (Hasbi Waluyo)






