DPRD Sulbar Sepakati Perubahan Perda Perumda Sebuku Energi Malaqbi

Foto: DPRD Sulbar resmi menyepakati Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi.

ENEWS, MAMUJU  ••》DPRD Sulawesi Barat resmi menyepakati Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulbar, Senin (26/1/2026).

Persetujuan tersebut sejalan dengan visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mewujudkan Sulbar Maju dan Sejahtera melalui Panca Daya.

Perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan sumber daya alam berbasis lingkungan.

Rapat paripurna dipimpin jajaran Pimpinan DPRD Sulbar dan dihadiri anggota dewan serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar. Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penutupan Masa Persidangan Pertama DPRD Sulbar.

Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras, menyampaikan bahwa perubahan perda ini merupakan instrumen penting dalam memastikan pengelolaan hasil bumi daerah tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

“Perubahan ini menjadi langkah penting agar pengelolaan sumber daya alam kita lebih profesional, berkelanjutan, dan tetap berwawasan lingkungan sesuai prinsip Panca Daya,” ujar Amalia dalam rapat paripurna.

Melalui transformasi status hukum tersebut, Perumda Sebuku Energi Malaqbi diharapkan mampu mengelola potensi energi daerah secara lebih optimal, memberikan nilai tambah bagi pendapatan asli daerah, serta memperkuat kemandirian ekonomi Sulawesi Barat.

Pemerintah Provinsi Sulbar optimistis regulasi baru ini akan menjadi fondasi dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam yang mandiri, transparan, dan bermartabat demi kesejahteraan masyarakat. (HW)