ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ 25 tenaga kesehatan yang sebelumnya dianulir saat pengambilan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada seleksi PPPK di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya diterima DPRD Bone dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) pada Kamis (14/3/2024).
DPRD Bone mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami dari komisi 1 mendesak BKPSDM Bone harus segera berkonsultasi ke BKN. Harus segera ada solusi sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bone, Andi Akhiruddin
Ia menegaskan, persoalan nakes harus segera ditindak lanjuti. Mengingat semua nakes yang lulus sudah memenuhi kualifikasi yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ia juga mengatakan untuk ijasah D4 bidan pendidik dan ijasah D4 kebidanan dalam aturan Kemendikbud sama.
“Kita sudah dengar semua, sebenarnya ijasah D4 bidan pendidik yang disoal BKN samaji dengan ijasah D4 kebidanan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah 25 nakes dianulir saat lolos seleksi PPPK. Mereka dianulir saat pengambilan NIP.
Salah seorang nakes yang digugurkan (seleksi PPPK), Andi Tenriawaru menjelaskan, bahwa pihaknya punya wewenang klinis yang sama dengan Bidan Klinis karena dibekali dengan STR.
Dijelaskannya, STR adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah untuk melakukan pelayanan kesehatan yang dinyatkan lulus ujian program pendidikan dan ujian kompetensi.
“Karen perubahan nama prodi itu di tahun 2019, yang dululunnya S.ST berubah menjadi S.tr.Keb, karena mengikuti aturan dikti. Makanya berubah prodi. STR kami setara dengan yang bergelar S.tr.Keb, karena kewenangan klinis. Kemenkes sendiri yang mengeluarkan. Apalgi sekarang STR seumur hidup, dan kami miliki itu,” ungkapnya, Senin (4/3/2024) lalu.
Ia menegaskan bahwa Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pusat juga telah mengeluarkan surat bahwa S.St dan S.tr.Keb itu sama.
Selain itu kata dia, konsil tenaga kesehatan juga menyatakan bahwa pihaknya yang berijazah S.st punya wewenang dan keahlian yang sama dengan gelar keluaran baru yakni S.tr.Keb.
“Kami cuma menyuarakan hak kami. Kami ini menjadi tenaga honorer bertahun-tahun dengan menggunakan ijazah tersebut. Kenapa mesti di akhir kami di permasalahkan. Tidak sedikit pengorbanan yang kami lalui,” katanya.