Selamat! Masa Jabatan Kades Diputuskan 8 Tahun

Foto: Para anggota Apdesi Bone mendengatkan secara saksama sambutan Bupati Bone. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA ▪︎ Kepala desa di Indonesia patut bergembira, tuntutan mereka beberapa waktu terakhir hingga kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPR RI akhirnya berbuah manis.

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

banner 728x250

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), dikutip dari detikcom, Selasa (6/2/2024).

Disampaikannya, kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

“Baleg telah menggelar raker dengan pemerintah dan menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek dikutip dari CNBCIndonesia. *