ENEWSINDONESIA.COM, Berau – Dituding sering berbuat onar, salah satu karyawan PT Hasta Panca Mandiri Utama bernama Sandy Ramika (39) yang merupakan perantau asal kota Palembang, menjadi korban pengeroyokan oleh rekan kerjanya, Senin (20/6/2022).
Kejadian tersebut terjadi di perusahaan PT HPMU yang beralamat di Bukit Makmur, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Menurut keterangan Sandy, kejadian bermula ketika dirinya mengerjakan laporan dan tiba -tiba didatangi pelaku.
“Pelaku mengatakan selama saya bekerja di sana saya selalu membuat keonaran, kemudian saya menanyangkan siapa yang mengatakan seperti itu, buktinya mana jangan asal menuduh,” ungkap Sandy kepada Enewsindonesia.com, Jum’at (15/7/2022).
Sandy melanjutkan, pada saat itu, dirinya sedang berbincang kepada karyawan atas nama Ishak yang merupakan General Affair (GA) PT HPMU perihal perpindahan mess.
“Terus tiba-tiba pengurus CSR PT.HPU datang sambil mengatakan, kamu ini selalu bikin onar di sini, sudah banyak yang lapor kamu pembuat masalah, terus saya bilang siapa yang mengatakan seperti itu? Tapi dia tidak bisa jawab, terus pak Marsono selaku Koordinator Security mengatakan kamu tidak usah jawab kamu diam,” terang Sandy.
Pada saat ketegangan terjadi dan merasa terancam, Sandy mengatakan akan membawa masalah ini ke Polsek.
“Terus saya mau ganti baju dan berniat mau ke Polsek, tiba – tiba Pak Beni bilang tidak usah ke Polsek, kita selesaikan di sini, tiba-tiba Pak Musono langsung memukul saya di bagian kepala saya dan disertai tendangan di bagian tangan saya,” beber Sandy.
Pada saat itu, Sandy melanjutkan, dirinya terduduk dan di depannya ada Beni dan di belakangnya ada Marsono.
“Saya bangun dan mengatakan stop! Tangan saya patah, terus saya bilang, kamu mukul saya? dan pak Marsono mengatakan, iya kau mau apa kamu, mau saya bunuh kamu, mau mati kamu di sini dan dibarengi lagi oleh pak Beni mukul saya lagi di bagian kepala, dada dan ditendang sampai darah menetes sambil pak beni itu mengatakan kamu saya bunuh sekarang malam ini kamu tidak bisa kemana-mana,” papar Sandy.
Setelah kejadian itu, Sandy mengaku mendapat intimidasi dan ancaman dari pihak perusahaan.
“Ancamannya itu, ketika saya tidak mau melakukan perdamaian dan tidak mau menerima kompensasi yang 10 juta maka nyawa dan keselamatan saya tidak dijamin. Pengancaman itu di Hotel Berau Plaza, saya didatangin oleh orang dari pihak perusahaan dan melakukan penyampaian seperti yang saya bilang tadi pak,” sebut Sandy Rahmika.
Karena mengalami penganiayaan yang cukup parah, Sandy Rahmika selaku korban Kemudian membuat laporan ke Polres Berau pada Selasa, (2 /06/2022) dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/VI/2022/KSPKT/SAT RESKRIM/POLRES BERAU/POLDA KALTIM, tanggal 21 Juni 2022
“Saya berharap agar hukum ditegakkan seadil – adilnya, karena saya sudah dianiaya sampai saya cacat seperti ini, apa lagi saya adalah tulang punggung keluarga saya,” ujar Sandy.
Atas laporan tersebut, Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan ke 2 (Dua) tersangka yakni: Korlap Security PT BGM, inisial Marsono dan Corporate Sosial Responbiliti CSR PT. HPMU inisial Beny, pada tanggal 21 juni 2022.
Humas Polres Berau, IPTU Suradi membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kasus sudah ditindak lanjuti dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” terang IPTU Suradi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/7/2022).






