Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Seorang IRT di Berau Diringkus Polisi

Foto: Tersangka EAP saat diamankan di Mapolres Berau. (Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Berau, Polda Kalimantan Timur mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisia EAP (44) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Jalan Gunung Mas Gang Sinarmas, Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Teluk Bayur, pada Ahad (23/7/2023) sekira pukul 02.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan bahwa EAP digrebek dan terbukti memiliki dua poket kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Shabu milik pelaku.

Selain itu, barang bukti lainnya juga turut diamankan, antara lain satu buah plastik pembungkus bekas sabu, satu set alat bong sabu, satu buah korek gas, dua buah kaca fanbo, satu buah sedotan kecil, potongan sedotan, dan satu unit ponsel merk Samsung warna biru.

Foto: Barang Bukti yang diamankan dari pelaku EAP. (ENEWS)

“Total berat bruto narkotika shabu yang berhasil disita oleh petugas mencapai 0,94 gram,” beber Iptu Didin.

Iptu Didin menyampaikan, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus terkait jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Berau.

(Ardiansyah)