ENEWS, MAJENE ••》Dugaan reklamasi atau penimbunan laut tanpa izin di wilayah Lampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum. Satreskrim Polres Majene telah menerima pengaduan terkait aktivitas tersebut dan menyatakan akan melakukan penyelidikan.
Langkah kepolisian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut, tercantum Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/316/X/RES.5.3/2026/Reskrim tertanggal 1 Oktober 2026. Penyelidikan berkaitan dengan dugaan kegiatan reklamasi atau penimbunan laut tanpa perizinan di wilayah Lampanua.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LGAP Sulbar, Amirulla, meminta kepolisian tidak berhenti pada penerimaan laporan administratif, tetapi menelusuri fakta dan legalitas kegiatan yang diadukan.
“Penyelidikan harus menyentuh substansi persoalan, terutama legalitas kegiatan, kesesuaian pemanfaatan ruang laut, serta pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Amirulla, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, pemeriksaan langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah aktivitas penimbunan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Polres Majene perlu memeriksa fakta di lapangan, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, dan berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang,” ujarnya.
Amirulla menilai, kejelasan status perizinan menjadi salah satu aspek krusial dalam penanganan pengaduan tersebut. Pasalnya, kegiatan reklamasi atau penimbunan di wilayah laut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan pemanfaatan ruang laut dan persyaratan lingkungan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan perkara agar masyarakat mengetahui sejauh mana pengaduan tersebut ditindaklanjuti.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di atas kertas. Harus ada penelusuran yang objektif agar status kegiatan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” katanya.
Penerbitan surat penyelidikan tersebut menjadi tahap awal yang perlu dikawal. Penyidik diharapkan mengumpulkan keterangan, memeriksa lokasi, serta menelusuri dokumen perizinan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaporkan. (Tim Enews)






