ENEWSINDONESIA.COM, BERAU – Seorang wanita muda berusia berinisial IS (16), warga Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mengaku dianiaya suaminya berinisial IE (25) hingga bagian matanya lebam. Akibat kejadian itu, wanita tersebut melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Rabu (12/7/2023).
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, kejadian itu terjadi di dekat warung Juminten Jalan Poros Kelay-Berau, Kampung Sido Bangen, Kecamatan Kelay.
Saat itu mereka sedang beristirahat usai perjalanan dari Samarinda untuk mengantar barang dan sedang dalam perjalanan kembali ke Tanjung Redeb.
“Saat di Kelay itu, mereka terlibat cekcok dan ribut,” ungkap Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi, Kamis (13/7/2023).
Lebih lanjut Suradi mengutaikan, permasalahan bermula ketika korban mengaku telah berselingkuh dengan pria lain kepada pelaku (suami korban).
Pengakuan tersebut memicu amarah pelaku, yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap IS. Pelaku memukul korban menggunakan botol Aqua besar sebanyak dua kali dan mendorongnya sekali.
“Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian mata dan bahu sebelah kiri,” sebutnya.
Setelah kejadian tersebut, keduanya melanjutkan perjalanan ke Tanjung Redeb dan tiba pada hari Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 05.00 WITA. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Berau.
Suradi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan ini dan segera akan melakukan tindakan investigasi.
“Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak Pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta,” tutupnya. (*)






