ENEWSINDONESIA.COM, SIKKA – Seorang guru honorer bernama Mardiyah mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Waipare. Hal itu terungkap saat ditemui Enewsindonesia.com, Jumat (20/01/2023) pukul 16.11 WITA.
Mardiyah menyebut, pemberhentian itu tidak dibekali surat dan tanpa dasar dan keputusan yang jelas.
“Saya diberhentikan sejak bulan 10/2022 lalu dengan alasan untuk kembali ke kampung di Lombok guna melengkapi berkas termasuk ijazah yang hilang,” ujarnya.
Kata Mardiyah, dirinya sempat pulang ke kampung halamannya dan mengurus semua berkas yang dianggap bermasalah oleh Kepsek.
“Setelah pulang kampung dan melengkapi berkas, saya langsung memberikan surat tersebut ke sekolah, namun kepala sekolah menyatakan bahwa saya sudah dikeluarkan dari sekolah,” ungkapnya.
Mardiyah mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mendapat klarifikasi terkait pemberhentian tersebut.
Dirinya mengaku bahwa sudah sempat menghadap ke Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) guna mengadukan persoalan pemberhentian dirinya.
“Namun pihak PCM menanggapi dengan membuat surat pengaktifan kembali dirinya untuk mengajar yang diberikan melalui salah satu guru atas nama Laurika untuk diberikan kepada Kepsek,” katanya.
“Namun dari Kepsek Marhamatul Aliyah Kholik setelah menerima surat tersebut menanggapi dengan pernyataan langsung kepada saya di depan Ketua PCM bahwa dirinya akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan Ketua PCM, DIDASMEN dan Ketua Komite kaitan dengan isi surat yang disampaikan kepadanya dari Ketua PCM,” sambungnya.
Lebih lanjut Mardiyah mengaku diancam di depan ketua PCM oleh Kepsek tersebut dengan bahasa ancaman yang menurutnya cukup berani.
Mardiyah menyampaikan terkait dengan keputusan pemberhentian tersebut Kepsek beralasan bahwa kondisi keuangan sekolah melemah sehingga dirinya diberhentikan.
Namun dalam pemberhentian dengan alasan kondisi uang melemah tersebut besoknya setelah pernyataan itu keluar Kepsek langsung menerima dua guru baru lagi yang menurutnya sudah tidak sesuai dengan alasan kondisi keuangan melemah itu.
Mengetahui hal tersebut, Mardiyah mengaku langsung melakukan konsultasi kepada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (DEPNAKER) Kabupaten Sikka dan selanjutnya dirinya diarahkan untuk membuat surat Pengaduan PHK dengan melampirkan kronologi sebagai lampiran laporan tersebut.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pihak DEPNAKER telah melakukan pemanggilan kepada Kepsek namun dia (Kepsek) tidak memenuhi panggilan tersebut bahkan sampai tiga kali.
“Kepsek beralasan sudah mengundurkan diri pada saat panggilan ketiga yang mana dalam kenyataannya Kepsek tersebut masih menjabat,” sebutnya.
Mardiyah berharap pihak DEPNAKER menindak tegas menangani kasus ini dan selalu diberikan kemudahan untuk menyelesaikan sehingga dirinya bisa mengajar kembali ke sekolah.
Jurnalis: Faidin
Editor: Abdul Muhaimin






