Surabaya, Enewsindonesia.com – Bagi Saudara-saudara yang mempunyai hajatan untuk mudik sebaiknya ditunda dulu ditahun ini hal ini disebabkan tingkat pandemi Covid-19 di indonesia semakin meningkat sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah yang efektif dalam mencegah aktivitas peneluran virus tersebut meluas yang dituangkan dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur pengendalian aktivitas mudik bagi saudara-saudara kita di perantauan yang setiap tahunnya menjadikannya sebagai wahana atau ritual rutin dalam merajut bingkai silaturrahmi dengan keluarga dikampung dalam bingkai hari idul fitri.
Kebijakan tersebut juga berimbas diberhentikannya operasional penerbangan komersil bandara international juanda baik domestik ataupun international untuk sementara waktu dan aturan ini berlaku per 25 April 2020. Hal ini disampaikan oleh humas Bandara International Juanda di Surabaya, Sabtu (25/04), dikutip di liputan6.com.
Penghentian ini juga mengacu pada keputusan PT. Angkasa Pura I yang telah memutuskan untuk memberhentikan layanan penerbangan komersil kepada 15 bandara untuk sementara waktu per tanggal 24 April sampai dengan 1 Juni 2020 dalam mendukung pemerintah mencegah penularan covid-19, Ungkap Handy Wakil Sekertaris Presiden PT. Angkasa Pura I
Baca Juga : Daftar 15 bandara di Indonesia yang diberhentikan sementara waktu