ENews, Bantaeng •• Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin secara resmi menyerahkan sertifikat tanah hibah serta tanah wakaf kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng. Penyerahan tersebut digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, Selasa (30/9/2025).
Penyerahan ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Kejari Bantaeng, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng, sebagai wujud sinergi dalam pengelolaan aset dan peningkatan kepastian hukum tanah di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Bupati Bantaeng menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejari Bantaeng atas kontribusi dan kerja sama yang telah terjalin atas peran aktif kejaksaan dalam memberikan pendampingan serta melakukan upaya pencegahan pelanggaran hukum di Kabupaten Bantaeng.
“Alhamdulillah, hingga saat ini sudah ada sembilan tanah wakaf yang telah disertifikatkan, dan jumlahnya akan terus bertambah. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari dan BPN. Kami sebagai pemerintah daerah bersama seluruh masyarakat sangat mendukung program ini,” tuturnya.
Bupati juga menambahkan bahwa langkah ini menjadi bentuk antisipasi agar tidak terjadi kasus penjualan masjid, sebagaimana banyak terjadi di luar daerah.
“Kerja sama yang luar biasa ini mencakup pendampingan serta dukungan terhadap pemerintah daerah, baik melalui pendampingan langsung maupun upaya pencegahan”, ujar Bupati.
Sementara, Kejari Bantaeng Satria Abdi, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Tahun 2025, dengan tujuan menjamin kepastian hukum atas aset wakaf serta meningkatkan tata kelola aset keagamaan di daerah.
“Dari pesantren maupun masjid, kami ingin memastikan adanya kepastian hukum atas tanah wakaf. Hal ini menjadi perhatian kami karena sudah ada MoU antara Kejari, BPN, dan Kemenag untuk mensertifikatkan tanah wakaf secara gratis. Ini sangat penting karena kepastian hukum atas tanah merupakan investasi jangka panjang dan melindungi kepentingan bangsa,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPN Bantaeng, Triastuti Listianingsih, dalam arahnya menyampaikan bahwa sertifikat tersebut diberikan kepada Kejari Bantaeng merupakan sertifikat hak pakai, di mana seluruh instansi pemerintah, kementerian, dan lembaga yang diberikan hak pakai selama tanah tersebut digunakan untuk kepentingan institusi masing-masing.
“Alhamdulillah, hari ini BPN telah menyelesaikan sertifikasi hak pakai untuk Kejari, instansi pemerintah lainnya, serta pemerintah Kabupaten Bantaeng sebagai langkah pengamanan aset-aset pemerintah. Kami berharap seluruh aset wakaf dan aset pemerintah di Kabupaten Bantaeng dapat segera disertifikasi,” tuturnya.
Ia juga menegaskan jika beberapa sertifikat wakaf yang diterbitkan, misalnya untuk pondok pesantren dan madrasah, tanah tersebut tidak dapat dijual, digadaikan, atau dialihkan secara komersial. Hal ini berbeda dengan hak milik pribadi yang dapat diperjualbelikan.
“Sertifikat wakaf berfungsi sebagai alat bukti kepastian hukum bahwa tanah telah diwakafkan, sekaligus melindungi keberlangsungan pengelolaan aset tersebut untuk kepentingan umat dan masyarakat. Dengan adanya sertifikat ini, risiko aset wakaf dijual atau disalahgunakan dapat dihindari,” imbuhnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng H. Abdul Wahab, Wakil Ketua I DPRD Bantaeng Hj. Kasmawati, Kepala Tata Usaha Kementerian Agama Andi Sofyan Asri, mewakili Kepala Kemenag Bantaeng, Inspektur Daerah Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, serta beberapa Kepala OPD terkait.
Jurnalis: Ismail l