ENEWS, WAJO ••》BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo menyatakan keputusan pencairan klaim Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Ernawati sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja. Di sisi lain, keluarga mengaku telah menunggu hampir dua tahun tanpa kepastian atas klaim yang diajukan sejak 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo, Arfiani, mengatakan pihaknya mengalami kendala dalam menelusuri proses awal pengajuan klaim karena tidak ditemukan dokumen berita acara serah terima dari petugas yang sebelumnya menangani berkas ahli waris.
“Tidak ada dokumen berita acara penyerahan dari petugas sebelumnya terkait pengajuan ahli waris. Jadi kami sulit merunut dari awal,” ujar Arfiani, Selasa (28/7/2026).
Menurut Arfiani, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama Pengawas Ketenagakerjaan pada Senin (27/7). Seluruh data dan penanganan perkara telah diserahkan kepada pengawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Status klaim telah ditindaklanjuti dengan menghadirkan Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnaker. Kami sudah cek kasusnya dan sudah kami serahkan kepada pengawas untuk ditindaklanjuti,” katanya.
BPJS menegaskan tidak memiliki kewenangan menetapkan kelayakan pembayaran klaim sebelum menerima rekomendasi resmi dari Pengawas Ketenagakerjaan.
“Keputusan akhir ada di pengawas. Kalau pengawas menyatakan layak, kami bayarkan. Kalau tidak layak, maka tidak kami bayarkan. Saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan pengawas,” tegasnya.
Sebelumnya, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo menjadi sorotan setelah keluarga almarhumah Ernawati mendatangi kantor BPJS di Jalan Dahlia, Sengkang, untuk mempertanyakan kejelasan klaim JKM yang diajukan sejak 2024 namun hingga kini belum memperoleh kepastian.
Perwakilan keluarga, JS, mengaku kecewa karena selama hampir dua tahun tidak pernah menerima informasi mengenai perkembangan berkas yang telah diserahkan.
“Pada tahun 2024 kami sudah menyerahkan seluruh berkas kepada BPJS. Saat itu kami diminta menunggu panggilan dan akan dihubungi melalui telepon. Namun sampai sekarang tidak ada informasi apa pun,” ujarnya.
Keluarga berharap ada kepastian hukum dan administrasi atas hak almarhumah, baik berupa pencairan klaim apabila memenuhi syarat maupun penjelasan resmi jika terdapat kekurangan atau alasan yang menghambat proses pembayaran.






