ENEWS, BULUKUMBA ••》Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) atas pengaduan Indah Indriani alias Ani terkait kematian saudara kandungnya, Ramli alias Lolli. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI juga menyatakan akan memproses pengaduan tersebut.
Indah menyampaikan informasi itu kepada Enews Indonesia berdasarkan komunikasi yang diterimanya dari pihak Polda Sulsel dan staf Kompolnas RI pada 22 Oktober 2026.
Pengaduan tersebut sebelumnya dikirimkan kepada Kepala Divisi Propam Polri di Mabes Polri pada 16 Oktober 2026.
Dokumen SP3D bernomor B/Pam 967/X/2026/Bidpropam, tertanggal 21 Oktober 2026, menyebutkan bahwa pengaduan Indah akan ditindaklanjuti oleh Unit III Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel.
Pada hari yang sama, Indah juga menerima informasi bahwa pengaduannya telah diterima dan akan diteruskan kepada Subbidpaminal untuk ditindaklanjuti.
Indah kemudian mengirimkan salinan SP3D tersebut kepada staf Kompolnas RI. Melalui pesan WhatsApp, staf Kompolnas memberikan respons, “Baik, selanjutnya akan kami proses.”
Pengaduan itu berkaitan dengan penangkapan Ramli alias Lolli oleh tim narkoba Polda Sulsel di Desa Bulo II, Kabupaten Bulukumba, pada 27 September 2026, yang kemudian diikuti kabar meninggalnya Ramli.
Dalam pengaduannya, Indah mempersoalkan dugaan kekerasan saat proses penangkapan serta permintaan tanda tangan surat pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga sebelum jenazah diserahkan.
Seluruh persoalan tersebut masih berupa materi pengaduan yang memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai kebenaran dugaan yang disampaikan.
Indah berharap Bidpropam Polda Sulsel dan Kompolnas RI menangani pengaduan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar penyebab serta rangkaian peristiwa yang dilaporkannya memperoleh kejelasan.
Penerbitan SP3D dan respons Kompolnas menjadi perkembangan dalam proses penanganan pengaduan, tetapi belum merupakan keputusan akhir atas substansi laporan.
Jurnalis: Ismail L






