ENEWS POLMAN •• Belum cukup setahun direhabilitasi, jalan poros Desa Tenggelang – Desa Sambaliwali, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sudah rusak.
Proyek rehabilitasi jalan tersebut menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) yang dikerjakan oleh CV. Karya Musyawarah dengan nilai kontrak Rp 2,5 miliar.

“Pembagunan jalan tersebut sudah ada yang rusak dan itu belum cukup setahun. Harusnya proyek pengaspalan jalan tersebut dikerjakan dengan baik, jangan dikerja asal-asalan,” ucap salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tenggelang, Basri Ranjer kepada ENews Indonesia, Jumat (11/4/2025).
Basri menduga bahwa kerusakan itu disebabkan karena kurangnya pengawasan dan juga diduga pihak pelaksana dalam mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknik.
“Kami minta pihak pelaksana agar bertanggung jawab atas rusaknya jalan tersebut karena belum cukup satu tahun sudah rusak,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dusun Kakkangan, Desa Tenggelang mengkonfirmasi kerusakan tersebut.
“Iya jalan itu rusak. Pengerjaannya belum cukup setahun sudah dikerja, tapi sudah rusak,” jelasnya.
Diketahui Pembagunan jalan tersebut dikerjakan pada 14 Agustus 2024 dengan Panjang 1.417 Meter, Lebar 4,5 Meter waktu pelaksana 135 hari kalender.
Jurnalis: Hasbi Waluyo