Bawaslu Rekomendasikan 2 ASN Pemkab Bone ke KASN Terkait Pelanggaran Netralitas

Foto: Ketua Bawaslu Bone, Alwi. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh dua oknum ASN di Lingkup Pemkab Bone.

Hasilnya, Bawaslu menyatakan kedua ASN tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.



banner 728x250

“Tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilu, namun direkomendasikan ke KASN terkait pelanggaran netralitas ASN,” jelas ketua Bawaslu Bone Alwi, Sabtu (27/1/2024)

Diketahui, foto kedua ASN tersebut beredar di media sosial sedang berada di lokasi sosialisasi salah seorang caleg DPRD Provinsi Sulsel dari Dapil 7 Bone.

Kedua ASN tersebut berinisial AK yang diketahui mantan Camat Cenrana, Sementara ASN lain diketahui berinisial AJ.

Informasi yang berhasil dihimpun kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Cenrana beberapa waktu lalu.

banner 728x250