Bone  

Andi Tenri Walinonong, Ketua DPRD Bone yang Kukuh Jalankan Prosedur di Tengah Sorotan Publik

Foto: Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong. (File ENews)

ENEWS, BONE •• Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walininong (ATW), membantah tudingan bahwa dirinya menolak menandatangani Keputusan DPRD Bone terkait hasil rapat penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD 2025, yang mengakibatkan terhambatnya pengajuan ke tim evaluasi Pemprov Sulsel untuk proses selanjutnya.

Legislator dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui prosedur rapat pimpinan dan memerlukan persetujuan kolektif kolegial.



“Keputusan pimpinan seharusnya dibahas dalam rapat pimpinan, bukan hanya menjadi keputusan Badan Anggaran (Banggar). Meskipun saya secara ex officio adalah Ketua Banggar, Keputusan Pimpinan DPRD tetap harus disahkan melalui rapat pimpinan,” jelasnya pada hari Kamis, 23 Oktober 2025.

Sebagai bukti, ia menyatakan bahwa notulen rapat penyempurnaan di Banggar DPRD Bone yang diadakan pada Senin, 20 Oktober 2025, telah ditandatanganinya.

“Hasil rapat tersebut sudah saya tandatangani karena secara ex officio saya adalah Ketua Banggar,” tambahnya.

Menurutnya, keterlambatan proses Perubahan APBD 2025 bukan disebabkan oleh dinamika di DPRD, melainkan oleh kelalaian Pemkab Bone yang tidak mengikuti agenda sesuai ketentuan.

“Saya heran mengapa saya yang dituduh menghalangi, padahal dokumen sudah terlambat disampaikan sejak awal,” ungkapnya.

ATW, yang dikenal sebagai alumni Fakultas Hukum Unhas, menekankan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan penyesuaian agenda berdasarkan Pilkada serentak melalui SE Mendagri Nomor 900 yang terbit pada 11 Februari 2025. Surat edaran ini berisi petunjuk kebijakan efisiensi, termasuk agenda Perubahan APBD 2025 bagi setiap daerah.

“Sesuai SE tersebut, pembahasan KUPA-PPAS seharusnya dilaksanakan pada minggu kedua Juni. Namun, bagaimana mungkin jika dokumen baru diterima di akhir Agustus? Jadi, siapa sebenarnya yang terlambat?” tanyanya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Bone tidak mematuhi SE tersebut karena adanya ambisi untuk menaikkan PAD secara tidak rasional, yang memicu polemik internal hingga demonstrasi besar-besaran dari masyarakat.

“Ini adalah akibat dari pemikiran yang tidak rasional, dan kekhawatiran publik terbukti dari hasil evaluasi Pemprov kemarin,” tegasnya.

ATW mengakui bahwa dirinya telah menandatangani Keputusan Hasil Penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD, dengan syarat semua sikap dan penolakan yang tidak sesuai dengan petunjuk evaluasi harus dilampirkan dalam keputusan tersebut.

“Saya berharap publik memahami bahwa perjuangan kami di DPRD adalah bentuk kecintaan kepada masyarakat, terutama terhadap hal-hal yang kami anggap dapat memperburuk kondisi daerah,” pungkasnya. (Red)





 

Tinggalkan Balasan