Majene  

Ajukan Hak Angket, Hasriadi: Bupati Majene Beri Kebijakan Salah Batalkan Pilkades

Foto: Hasriadi. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Anggota DPRD Majene, Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membehas permasalahan Surat Pernyataan Bupati Majene, Andi Ahmad Syukri Tammalele yang menunda pelaksanaan Pilkades serentak di kanyor DPRD Majene, Selasa (30/5/2023).

RDP tersebut dipimpin ketua DPRD Majene Salmawati dan dihadiri wakil ketua DPRD Majene Adi Ahsan serta beberapa anggota DPRD Majene yakni, Abdu Wahab, Armia, Rahmatullah, Hasriadi, Haji Parman, Budi Mansyur, Husail.



Turut hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Haji Sudirman, Kabag Hukum Ruski Hamid dan forkopimda.

Anggota DPRD dari fraksi PAN, Hasriadi mengusulkan Hak Angket dalam RDP tersebut.

“Sudah sangat jelas apabila bupati tetap pada pendirian ingin menunda Pilkades dengan surat pernyataan yang dikeluarkan sudah pasti itu kebijakan yang salah,” terang Hasriadi.

Menurut Hasriadi, pelaksanaan Pilkades Perbupnya sudah jelas yaitu Perbup No. 4 Tahun 2023, bahwa pelaksanaan Pilkades dilaksanakan oleh 43 desa secara serentak di tahun 2023.

“Oleh karena itu saya mengusulkan ke pimpinan untuk dilaksanakan Hak Angket karena surat pernyataan bupati Majene tidak dapat membatalkan Perbup,” katanya.

Lebih lanjut Hasriadi menyampaikan, Perbup dapat saja dirubah tapi bertentangan dengan Perda yang telah dibentuk.

“Perda bukan sesuatu yang gampang untuk merubahnya dan Perbup ini sudah ada sejak bupati sebelumnya,” imbuhnya dalam RDP tersebut.

Hasriadi menjelaskan bahwa Hak Angket adalah langkah yang tepat yang dilakukan DPRD sebagai pengawasan ketika bupati mengeluarkan kebijakan yang salah.

“Sekarang ini ada pelanggaran yang dilakukan yaitu pelanggaran kebijakan dan pelanggaran produk hukum sehingga menurut saya yang tepat bagi DPRD sebagai lembaga pengawasan untuk melaksanakan Hak Angket,” tandasnya.

Lebih jauh Hasriadi menerangkan, Hak Angket adalah langkah yang dilakukan oleh DPRD ketika ada pelanggaran kebijkan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ataupun pelanggaran terhadap produk hukum. DPRD dapat melaksanakan penyelidikan dan hasil penyelidikan itu dapat saja disampaikan ke Penyidik.

“Jadi saya lebih condong ke Hak Angket, karena terlihat di sini ada peraturan yang ditabrak dan kebijakan yang melenceng dari ketentuan. Apa itu peraturan yang ditabrak? Perda,” tegasnya.

Lalu Apa kebijakan yang melenceng? Kata Hasriadi yaitu dengan keluarnya Surat Pernyataan dari bupati karena bertabrakan dengan Perbup yang telah ada dan ketika Perbup dirubah, jelas semua proses melanggar ketentuan.

“Karena menjadi satu tahapan dan bisa saja benar yang dilakukan perubahan dari Perbup, tetapi proses pelaksanaan dapat melanggar karena tadinya bergelombang menjadi tidak bergelombang,” tukasnya.

“Bayangkan ada pelaksana tugas sampai dua tahun sedangkan Plt (Pelaksana Tugas) itu ada batasannya, jadi menurut saya ini sudah melenceng dari ketentuan,” tambahnya.





Penulis: Arfan RenaldiEditor: Abdul Muhaimin