Abdul Rahim Kunker ke PPDTT: DPMD di Sulbar Belum Maksimal

Foto: Kiri Nursaid Kepala Pusat PMDDT, Tengah Abdul Rahim, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Kanan Muhammad Hatta Kainang, Anggota DPRD Sulbar. (Dok. Enews)

JAKARTA •• Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Abdul Rahim melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDDTT), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Kunjungan tersebut Abdul Rahim didampingi Anggota DPRD Sulbar, Muhammad Hatta Kainang, Muhammad Andi Qhusyairi dan Darman Ardi serta Tenaga Ahli DPRD Sulbar dan Perwakilan Badan Penghubung Zulkifli diterima langsung oleh Kepala Pusat PMDDT, Nursaid.

banner 728x250  
 

Dalam pertemuan itu, Abdul Rahim yang juga merupakan Ketua Desa Bersatu Sulbar mengungkapan bahwa desa adalah pilar utama bagi kemajuan bangsa karena desa memiliki posisi yang sangat strategis untuk menentukan arah perjalanan bangsa.

Rahim menyebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di Sulbar belum maksimal dalam melaksanakan tugasnya.

“Sekuat dan sebaik apapun program di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten kalau tidak terimplementasi dengan baik dengan level paling bawah (desa) maka bisa dipastikan itu akan gagal,” ungkapnya.

Oleh karena itu kata Rahim, pemerintah harusnya berfikir bagaimana pemerintahan desa ini terkelola dengan baik mulai dari pengembangan dan peningkatan sumberdaya dan kapasitas aparat desa karena itu semua menjadi piranti satu kesatuan yang sangat menentukan tatakelola dan kemajuan Desa.

“Negara sudah memberikan perhatian yang sudah sangat luar biasa ke desa, melalui APBN yang kurang lebih 70 triliun. Itu berarti membagun negara itu tidak lagi terlalu berharap kota mengepung desa atau membagun dari kota ke desa, tapi bagaimana membagun dari desa ke kota atau desa mengepung kota. Ini adalah titik balik dari sebuah kesadaran besar pemimpin negara bahwa dengan cara ini kita bisa mengakleserasi pembangunan,” jelas Rahim politisi asal Polman itu.

Sementara Kepala Pusat PMDDT, Nursaid mengungkapkan, Kemendes itu berfokus pada bidang pembagunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Mandat di dalam Undang-undang itu pemberdayaan dan pembangunan dilaksanakan dengan pendampingan.

“Pendampingan itu dilaksanakan oleh pemerintah sampai ke pemerintah daerah secara berjenjang mulai dari pelaksanaan, perencanaan dan pemantauan,” ungkap Nursaid.

Lebih lanjut Nursaid putra kelahiran Polman menjelaskan, yang bikin repot yang sebenarnya karena seolah-olah hanya Kemendes yang punya kewajiban atau kewenagan untuk melakukan pemberdayaan desa padahal di Undang-undang disebutkan bahwa secara teknis dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menyebut Dinas PMD, atau tidak menyebut bidang apa.

Misalnya Dinas Kesehatan Nursaid menjelaskan, yang melakukan pemberdayaan pada Dinas Kesehatan, termasuk menyelesaikan persoalan Stunting di desa. Malah yang muncul bagaimana Dinas Kesehatan memanfaatkan Dana Desa untuk penanganan Stunting padahal bukan untuk kewenangannya di desa. Itu sudah kewenangan di Kabupaten dan Provinsi.

“Dana Desa itu bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang sesuai dengan kewenangan desa. Kalau sudah bukan kewenangan desa tidak bisa,” urainya.

Ia berharap tatakelola pemerintahan desa mulai dari pendampingan, pengolahan dan pemantauan lebih baik lagi dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya harus dimulai dari Sulbar.

“Pendampingan Kemendes itu dilaksanakan oleh Pendamping. Tentu saja kita akui bahwa kapasitas di tingkat pendamping utamanya ditingkat Pendamping Lokal Desa (PLD) tidak maksimal,” ujarnya.

“Awalnya konsep pendampingan itu ada ditingkat Kecamatan tapi karena banyak usulan bagaimana memanfaatkan kader pemberdayaan masyarakat desa supaya bisa menjadi pendamping,” tandasnya.

#HW

banner 728x250    

Tinggalkan Balasan