Enews, Bantaeng ••》Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bantaeng mengawal penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Muslimin, Kepala SMP Negeri 1 Sinoa.
PGRI mendatangi Mapolres Bantaeng untuk beraudiensi dengan jajaran Satreskrim. Pertemuan dipimpin Ketua PGRI Kabupaten Bantaeng, Syamsul, S.Pd., dan diterima Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah bersama Kanit Pidum AIPTU Hairul Iksan.
Dalam audiensi tersebut, PGRI meminta laporan dugaan kekerasan terhadap tenaga pendidik itu diproses secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah menegaskan penyidik akan menangani laporan tersebut sesuai SOP dan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk memproses kasus laporan tersebut sesuai dengan SOP dan hukum yang berlaku hingga tuntas,” ujar Aldiansyah.
Kanit Pidum AIPTU Hairul Iksan menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung.
“Apa yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Aldiansyah juga merupakan komitmen kami untuk memproses kasus laporan penganiayaan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sinoa, Pak Muslimin. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” kata Hairul.
Ia meminta PGRI dan korban mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Bantaeng, Syamsul, menegaskan organisasi tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. PGRI menyatakan akan menggunakan istilah “dugaan” dan “terlapor” selama perkara masih dalam proses penyidikan.
Namun, PGRI juga menyampaikan sikap agar perkara tersebut tidak dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Kami tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Dan kami tekankan untuk tidak ada Restorative Justice (RJ) dalam proses penanganan kasus tersebut,” tegas Syamsul.
Dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 30 September 2026, di lingkungan SMP Negeri 1 Sinoa. Korban telah membuat laporan melalui STTLP Nomor LP/B/253/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 30 September 2026.
PGRI meminta penyidik memeriksa seluruh saksi dan bukti yang berkaitan dengan perkara. Organisasi tersebut juga meminta perlindungan bagi korban maupun saksi apabila terdapat ancaman atau intimidasi selama proses hukum.
PGRI menyatakan siap memberikan dukungan organisasi serta pendampingan hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI.
Soroti Revitalisasi Sekolah
Selain perkara dugaan penganiayaan, PGRI menyoroti persoalan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Sinoa.
PGRI mengaku menerima informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga berupaya terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi dan disebut mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng.
PGRI tidak menyimpulkan persoalan tersebut sebagai motif dugaan penganiayaan. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum mendalami apakah terdapat hubungan antara persoalan revitalisasi dengan perkara yang dilaporkan.
PGRI juga meminta dasar kewenangan pihak yang disebut terlibat dalam program tersebut diperiksa. Jika memang memiliki mandat resmi, dasar penugasannya diminta diperjelas. Sebaliknya, jika tidak memiliki mandat, PGRI meminta Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi.
“Kami tidak meminta hukum berjalan di luar aturan. Kami meminta hukum ditegakkan sesuai aturan,” tegas PGRI.
PGRI Kabupaten Bantaeng menegaskan tidak bermaksud mengadili pihak mana pun dan menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Periksa faktanya. Periksa buktinya. Periksa kewenangannya. Dan tegakkan hukum secara adil,” demikian sikap PGRI.
Jurnalis: Ismail L






