APD Proyek Tak Boleh Diabaikan, Legislator PKB Sinjai Ingatkan Kontraktor

Anggota Komisi I DPRD Sinjai, Muh. Ridwan. (Dok. Anto)
Anggota Komisi I DPRD Sinjai, Muh. Ridwan. (Dok. Anto)

ENEWS, SINJAI ••》 Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada pekerjaan proyek fisik di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian Anggota Komisi I DPRD Sinjai, Muh. Ridwan.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan agar seluruh pekerjaan fisik, termasuk proyek di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, memenuhi ketentuan keselamatan kerja, salah satunya penggunaan APD bagi pekerja.

Ridwan mengatakan, penggunaan APD bukan sekadar kelengkapan kerja, melainkan bagian dari ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

“Kami mengingatkan agar seluruh kegiatan fisik wajib memenuhi ketentuan jasa konstruksi, salah satunya penggunaan APD. Karena masih banyak pekerja yang tidak menggunakan alat keselamatan tersebut,” ujar Muh. Ridwan kepada ENews Indonesia, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, kebutuhan APD juga telah diperhitungkan dalam anggaran pekerjaan. Karena itu, pelaksana proyek diminta menggunakan perlengkapan keselamatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“APD ini menggunakan uang negara dan wajib digunakan. Apalagi kalau tidak digunakan, itu pelanggaran,” tegasnya.

Ridwan berharap pekerja maupun pelaksana proyek tidak menganggap penggunaan APD sebagai sesuatu yang merepotkan. Menurutnya, perlengkapan keselamatan merupakan bentuk perlindungan dasar bagi pekerja selama menjalankan aktivitas di lokasi proyek.

Ia juga mengingatkan pihak pelaksana agar memperhatikan seluruh ketentuan keselamatan kerja guna mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari, termasuk potensi persoalan hukum.

Jurnalis: Asrianto





Tinggalkan Balasan