Uang Negara Jangan Cair Dulu! LGAP Desak BWS Bongkar Asal Batu Proyek Sungai Mapilli Polman

LGAP mendesak BWS membongkar asal batu proyek Mapilli, Polman. (ENews/AI)
LGAP mendesak BWS membongkar asal batu proyek Mapilli, Polman. (ENews/AI)

ENEWS, POLMAN ••》Lingkar Gerakan Perubahan (LGAP) Sulawesi Barat mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V-Mamuju menunda proses pencairan anggaran pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, hingga asal-usul material batu gajah yang digunakan dalam proyek penguatan tebing tersebut benar-benar terang secara hukum.

Desakan itu mencuat karena proyek tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp13 miliar yang bersumber dari APBN. Dengan nilai pekerjaan yang besar, LGAP menilai setiap material yang digunakan harus dapat ditelusuri asal-usulnya dan dipastikan memenuhi ketentuan hukum serta dokumen kontrak.

banner 728x250

Dasar sorotan LGAP bukan semata-mata dugaan tanpa dasar. Mereka merujuk pada sejumlah keterangan yang sebelumnya diberitakan media terkait sumber material batu.

Salah satunya keterangan pihak PT Tunas Teknik Sejati melalui YD yang disebut menyatakan menggunakan sebagian material batu dari tambang milik seseorang berinisial H.E. untuk mengejar progres pekerjaan.

Keterangan tersebut, menurut LGAP, pernyataan itu dinilai cukup menjadi dasar bagi aparat untuk memeriksa lokasi sumber batu, status perizinan tambang, pihak yang mengelola, volume material yang diambil, serta hubungan material tersebut dengan pekerjaan proyek senilai Rp13 miliar tersebut.

Divisi Humas LGAP Sulbar, Andi Kaco, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat permintaan resmi kepada BWS Sulawesi V-Mamuju, disertai dokumen perkembangan laporan pengaduan atau SP2HP kepada aparat penegak hukum.

LGAP meminta pencairan tidak dilakukan sebelum persoalan material memperoleh kejelasan.

“Jangan sampai uang negara dicairkan sementara masih ada persoalan hukum yang belum terang terkait material yang digunakan. Kami meminta BWS Sulawesi V-Mamuju menunda pencairan sampai proses hukum memberikan kejelasan,” tegas Andi Kaco, Kamis (17/9/2026).

Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli tersebut memiliki panjang sekitar 900 meter dan dikerjakan PT Tunas Teknik Sejati (TTS).

Sorotan kemudian mengarah pada sumber batu gajah setelah muncul sejumlah keterangan berbeda mengenai asal material yang digunakan di lokasi pekerjaan.

Di sisi lain, CV Karya Buttu Palungan sebelumnya disebut menyatakan bukan satu-satunya pemasok material batu untuk proyek tersebut.

Pemerintah Desa Kurma juga disebut memberikan keterangan bahwa material yang digunakan ada yang berasal dari luar.

Bagi LGAP, perbedaan keterangan tersebut menjadi alasan untuk melakukan penelusuran end to end.

Pemeriksaan diminta tidak berhenti pada pihak yang memasok batu, tetapi ditelusuri dari lokasi pengambilan, pemilik atau pengelola sumber material, pemasok, proses pengangkutan hingga material diterima di lokasi proyek.

“Kalau disebut material berasal dari beberapa wilayah, maka semuanya harus jelas. Jangan hanya satu sumber yang diperiksa. Kami meminta seluruh sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut diverifikasi legalitasnya,” ujar Andi Kaco.

LGAP meminta Polres Polewali Mandar memeriksa dokumen legalitas sumber material, dokumen pengangkutan, bukti transaksi, identitas pemasok, volume batu, serta mencocokkannya dengan dokumen kontrak proyek.

Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Menurut LGAP, nota pembelian dari pemasok tidak otomatis menjawab persoalan asal material. Yang harus dipastikan adalah apakah pemasok memperoleh batu dari sumber yang legal dan apakah seluruh rantai distribusinya dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual.

“Tidak cukup hanya mengatakan material dibeli dari pemasok. Yang harus diperiksa adalah pemasok mengambil material itu dari mana. Kalau sumbernya tambang, maka tambangnya harus jelas izinnya,” tegas Andi Kaco.

LGAP menegaskan dengan nilai pekerjaan sekitar Rp13 miliar dari APBN, mereka meminta BWS Sulawesi V-Mamuju dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan asal material.

LGAP meminta setiap rupiah anggaran negara dibayarkan setelah pekerjaan, material, dan seluruh dokumen pendukungnya dipastikan memenuhi ketentuan serta tidak terdapat persoalan hukum yang belum terselesaikan. (Tim Enews)





Tinggalkan Balasan