DPMD Polman Klarifikasi: Apa Dasar Hukum ASN Boleh Duduki Jabatan BPD?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Polman, Alimuddin. (ENews)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Polman, Alimuddin. (ENews)

ENEWS, POLMAN ••》Polemik rangkap jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ratte, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali bergulir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Polman, Alimuddin, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya dalam pemberitaan sebelumnya. Ia mengakui kurang cermat membaca substansi persoalan dan menegaskan bahwa surat edaran pemerintah daerah yang diterbitkan pada 2024 tidak mengatur larangan bagi anggota BPD yang berstatus ASN.



“Saya juga mau klarifikasi soal kemarin. Pada saat saya membaca naskah berita itu, saya menyadari ada kekeliruan yang mungkin karena sebulan terakhir saya lebih fokus pada penyiapan pelaksanaan Pilkades,” ujar Alimuddin saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/8/2026).

Alimuddin menegaskan, surat edaran yang dimaksud memang telah diedarkan kepada pemerintah kecamatan dan desa. Namun, substansinya berkaitan dengan persoalan rangkap jabatan dalam pemerintahan desa dan tidak secara khusus melarang anggota BPD yang berstatus ASN.

“Surat edaran tahun 2024 itu memang sudah diedarkan. Tapi jangan memakai istilah Perbup, karena itu hanya surat edaran. Substansinya diperuntukkan bagi kepala desa dengan aparatur desa. BPD tidak termasuk dalam larangan itu,” jelasnya.

Menurut Alimuddin, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan regulasi yang secara spesifik mengatur BPD dan ASN, bukan semata-mata berdasarkan surat edaran daerah.

Secara nasional, kedudukan BPD antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta aturan pelaksanaannya. Ketentuan lebih teknis mengenai BPD juga diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sementara itu, status kepegawaian ASN, termasuk PNS dan PPPK, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dari regulasi tersebut, persoalan yang perlu dipastikan bukan sekadar apakah seseorang menyandang dua jabatan, tetapi apakah jabatan anggota BPD dan statusnya sebagai ASN secara hukum memang dinyatakan tidak boleh dirangkap, serta apakah terdapat ketentuan lain mengenai izin, konflik kepentingan, atau kewajiban kedinasan yang harus dipenuhi.

Alimuddin mengatakan, di sejumlah daerah terdapat kebijakan yang mengatur lebih ketat persoalan ASN yang menjadi anggota BPD. Namun, menurut dia, ketentuan serupa belum diberlakukan secara khusus di Kabupaten Polman.

“Di daerah lain memang sudah ada yang melarang soal itu, tapi di kami ini belum diberlakukan,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan pembahasan pemerintah daerah ke depan.

“Pemikiran saya ke depan, perlu dipertimbangkan dan didiskusikan lebih lanjut adanya kebijakan di daerah kita tentang ketentuan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian ketika seorang ASN, baik PNS maupun PPPK, akan mengikuti seleksi menjadi anggota BPD,” jelasnya.

ABPEDNAS: Jangan Sebut Rangkap Jabatan Tanpa Dasar Hukum

Klarifikasi DPMD Polman tersebut sejalan dengan pandangan Ketua DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Barat, Dr. Umar, S.Pd., M.Pd.

Umar menilai status seseorang sebagai Ketua BPD sekaligus ASN PPPK belum dapat serta-merta disebut sebagai rangkap jabatan yang dilarang apabila tidak terdapat ketentuan hukum yang secara tegas melarangnya.

“Belum ada regulasi yang mengaturnya. Bahkan pernyataan rangkap jabatan bagi BPD itu masih pendapat yang tidak berdasar pada regulasi yang ada,” ujar Umar melalui WhatsApp.

Menurutnya, setiap pihak yang menyampaikan tudingan atau kesimpulan mengenai pelanggaran administrasi maupun hukum harus menunjukkan dasar aturan yang digunakan.

“Pihak terkait harusnya tidak mudah mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasarkan regulasi yang ada,” katanya.

Umar juga menyebut, kebijakan daerah tidak semestinya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menilai polemik tersebut seharusnya diselesaikan melalui pemeriksaan regulasi dan fakta administrasi, bukan melalui asumsi.

Aktivis Minta Pemerintah Telusuri ASN yang Duduk di BPD

Di sisi lain, aktivis PMII Komisariat Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Andika, meminta Pemkab Polman tidak berhenti pada kasus Ketua BPD Ratte.

Ia menyoroti pernyataan sebelumnya yang menyebut masih terdapat ASN lain yang juga menjadi anggota BPD di wilayah Polman.

“Pihak-pihak terkait dalam organisasi pemerintah daerah seharusnya segera melakukan tindakan untuk menelusuri seberapa banyak oknum yang masih mengemban tugas ganda atau rangkap jabatan,” tegas Andika.

Menurutnya, jika memang terdapat ASN yang menjadi anggota BPD di sejumlah desa, pemerintah daerah perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh.

“Pernyataan itu secara tidak langsung membuka data bahwa di Polman masih ada yang rangkap jabatan. Karena itu, pemerintah seharusnya menelusuri dan memastikan status mereka berdasarkan regulasi yang berlaku,” katanya.

Andika juga meminta OPD terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menentukan boleh atau tidaknya ASN, baik PNS maupun PPPK, menjadi anggota BPD.

“OPD maupun dinas terkait harus segera menindaklanjuti polemik ini. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang berbeda-beda mengenai aturan rangkap jabatan,” ujarnya.

Polemik Belum Berakhir

Polemik Ketua BPD Ratte yang berstatus PPPK kini memasuki persoalan yang lebih mendasar: apa dasar hukum yang secara konkret melarang atau membolehkan ASN menjadi anggota BPD di Kabupaten Polman?

DPMD Polman menyatakan surat edaran daerah yang selama ini menjadi rujukan bukan larangan bagi anggota BPD yang berstatus ASN. Bahkan, DPMD mengakui belum terdapat kebijakan khusus di Polman yang mengatur kewajiban izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi ASN yang hendak mengikuti seleksi anggota BPD.

Di sisi lain, aktivis meminta pemerintah melakukan penelusuran terhadap seluruh ASN yang menjadi anggota BPD untuk memastikan tidak terdapat persoalan administrasi maupun konflik kepentingan.

Karena itu, Pemkab Polman perlu membuka secara terang regulasi, surat edaran, keputusan, maupun ketentuan administratif yang menjadi dasar dalam persoalan tersebut.

Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan kesimpulan bahwa terjadi atau tidak terjadi “rangkap jabatan”, tetapi dapat mengetahui secara jelas pasal dan aturan mana yang menjadi dasar penetapan status tersebut.

Hingga kini, berdasarkan klarifikasi DPMD Polman, belum ada penjelasan bahwa terdapat ketentuan daerah yang secara khusus melarang ASN PPPK menjadi anggota BPD. Persoalan mengenai izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian juga masih berada pada tahap usulan untuk dipertimbangkan dan didiskusikan, bukan ketentuan yang disebut telah berlaku.

Jurnalis: M. Kamil





Tinggalkan Balasan