ENEWS, BONE ••》Rekaman CCTV berdurasi 2 menit 51 detik memperlihatkan detik-detik sebuah sepeda motor Honda Scoopy merah digondol seorang pria di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita. Motor yang dicuri merupakan milik seorang perempuan berusia 24 tahun yang bekerja di BNS Brow Parfume di kawasan MT Haryono.
Dalam rekaman CCTV, seorang pria mengenakan jaket hitam dan celana pendek terlihat berjalan kaki sambil membawa helm.
Ia sempat duduk di belakang seorang penjual gorengan yang berada tidak jauh dari lokasi parkir kendaraan.
Beberapa saat kemudian, pria tersebut bergerak menuju sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang terparkir di belakang toko parfum.
Tanpa menimbulkan perhatian, motor itu kemudian dibawa meninggalkan lokasi.
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang saat hendak pulang sekitar pukul 22.00 Wita. Saat diperiksa, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di belakang toko sudah tidak berada di tempat.
Kunci kendaraan disebut masih berada di dasbor motor.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanete Riattang. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/151/VIII/2026/SPKT III/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel.
Motor yang hilang yakni Honda Scoopy tahun 2020 dengan nomor polisi DW 2261 EY. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp19 juta.
Sehari setelah laporan dibuat, polisi bergerak.
Unit IV Intel Polres Bone bersama Unit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim IPDA Muhammad Nasrum, S.H., mengamankan seorang pria berinisial R (23), warga Kecamatan Cenrana.
R diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Yang membuat penanganan kasus ini berbeda, terduga pelaku justru diserahkan kepada polisi oleh pihak keluarganya setelah keberadaannya diketahui.
Unit Resmob Polsek Tanete Riattang berkoordinasi dengan keluarga R. Selanjutnya, R diserahkan kepada petugas di depan Gedung Pelayanan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bone.
Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Scoopy merah milik korban sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengakui perbuatannya. Ia mengaku melihat kunci kendaraan masih berada pada motor ketika berada di sekitar lokasi.
Saat situasi dinilai sepi dan pemilik kendaraan dianggap lengah, R kemudian membawa motor tersebut.
Namun, polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kondisi kejiwaan terduga pelaku yang disebut diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan, S.IP., M.M., mengatakan kondisi tersebut akan menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses pemeriksaan.
“Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Di sisi lain, kondisi terduga pelaku juga akan menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan, sehingga penanganannya tetap dilakukan secara profesional dan manusiawi,” ujar Budiawan.
Menurutnya, pengamanan R merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya kepolisian memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Saat ini, R bersama barang bukti satu unit Honda Scoopy warna merah telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fakta-fakta dalam kasus tersebut, termasuk rangkaian kejadian sebelum dan sesudah sepeda motor dibawa dari lokasi.
Kasus ini menjadi perhatian setelah rekaman CCTV tersebar luas di media sosial.
Potongan rekaman tersebut memperlihatkan bagaimana seorang pria yang sebelumnya hanya terlihat duduk di sekitar lokasi kemudian bergerak mendekati motor korban dan membawanya pergi.
Dari rekaman itulah polisi memiliki petunjuk awal untuk mengungkap identitas pria yang diduga membawa kabur kendaraan tersebut.
Kini, pengungkapan kasus tidak lagi berhenti pada rekaman CCTV. Polisi telah mengamankan terduga pelaku dan mengembalikan kendaraan yang dilaporkan hilang sebagai barang bukti.
Meski demikian, status R masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. (Redaksi)






