ENEWS, BONE ••》Kebijakan pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak dan remaja di bawah usia 16 tahun terus memicu perdebatan publik. Aturan yang mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026 ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari perundungan siber, hoaks, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah mewajibkan platform digital berisiko tinggi menerapkan sistem verifikasi usia pengguna. Sejumlah platform populer seperti TikTok, Instagram, dan Roblox termasuk yang terdampak kebijakan tersebut.
Akun pengguna yang terbukti berusia di bawah 16 tahun dapat dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya intensitas penggunaan media sosial oleh anak dan remaja.
Berbagai studi menunjukkan kelompok usia muda menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari di platform digital.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kesehatan mental, kualitas tidur, konsentrasi belajar, hingga kemampuan bersosialisasi secara langsung.
Sebagian orang tua menyambut positif langkah pemerintah. Mereka menilai pembatasan akses media sosial dapat mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai sekaligus mendorong mereka lebih fokus pada pendidikan, aktivitas keluarga, dan interaksi sosial di lingkungan sekitar.
Namun, kebijakan tersebut juga menuai kritik. Sejumlah pengamat pendidikan dan pemerhati teknologi menilai pembatasan usia tidak akan efektif jika tidak dibarengi penguatan literasi digital dan pengawasan orang tua.
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah (UNIM) Bone, Dini Lestari, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif, namun harus dibarengi pengawasan ketat terhadap konten yang beredar di media sosial.
“Saya sering menemukan konten anak-anak yang berisi cacian, kata-kata kasar, bahkan ungkapan yang seharusnya belum layak didengar oleh anak seusia mereka. Konten seperti ini harus menjadi perhatian serius dan perlu ditindak tegas,” ujar Dini, Senin (22/7/2026).
Menurutnya, banyak konten yang mudah diakses anak justru menampilkan perilaku dan bahasa yang tidak sesuai dengan usia mereka sehingga berpotensi memengaruhi pola pikir maupun karakter anak.
“Pemerintah perlu lebih aktif men-take down konten-konten yang mengandung cacian, ujaran tidak pantas, dan kata-kata dewasa yang tidak cocok untuk anak-anak. Ruang digital harus menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan generasi muda,” tegasnya.
Dini juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi pemerintah.
Peran keluarga dan lembaga pendidikan tetap menjadi faktor penting dalam membentuk kesadaran anak untuk menggunakan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab.
Fenomena ini juga menjadi perhatian dunia internasional. Sejumlah negara seperti Australia, Inggris, Kanada, dan Brasil mulai menerapkan kebijakan serupa sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Para ahli menilai keberhasilan kebijakan pembatasan media sosial tidak hanya bergantung pada pemerintah dan perusahaan teknologi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat agar generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa mengabaikan keamanan serta kesehatan mental mereka. (Redaksi)






