ENEWS, MAMUJU •• Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.179 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam apel besar di Lapangan Kantor Gubernur Sulbar, Senin (22/12/2025).
Ribuan PPPK tersebut terdiri dari 719 tenaga pendidik, 102 tenaga kesehatan, dan 3.358 tenaga teknis.
Apel gabungan ini menjadi bagian dari proses validasi sekaligus penegasan status kepegawaian mereka dalam struktur aparatur pemerintah daerah.
Gubernur Suhardi Duka menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari tahapan strategis reformasi birokrasi dan penataan tenaga non-ASN yang selama ini telah lama mengabdi di instansi pemerintah.
“Pengumpulan ini untuk memastikan langsung siapa saja yang benar-benar terangkat. Walaupun masih paruh waktu, mereka sudah masuk dalam struktur ASN sesuai undang-undang,” kata Suhardi Duka.
Ia meminta seluruh PPPK bekerja secara profesional dan maksimal dalam memberikan pelayanan publik.
Menurutnya, status paruh waktu bukanlah akhir, melainkan fase transisi menuju pengangkatan sebagai ASN penuh.
“Tidak akan lama lagi saudara menjadi ASN. Kalau guru, mengajarlah dengan baik. Tenaga kesehatan layani pasien sebaik-baiknya. Tenaga teknis berikan kemampuan terbaik untuk mengelola pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Penyerahan SK ini juga dipandang sebagai bentuk penghargaan negara terhadap ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan sebagian di antaranya mencapai lebih dari satu dekade masa kerja.
SDK menambahkan, dengan diterbitkannya SK PPPK paruh waktu, para penerima sudah sah masuk dalam jajaran aparatur sipil negara dan berhak mengenakan atribut Korpri sebagai simbol keanggotaan dalam pemerintahan.
“Ini bukti bahwa mereka sudah menjadi bagian dari aparatur sipil daerah. Status paruh waktu itu akan naik, dan pada waktunya mereka pasti menjadi ASN,” pungkasnya.
Reporter: Hasbi Waluyo






