ENews, Wajo •• Di balik keindahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu Sengkang, tersimpan jeritan pedagang kaki lima yang belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pasalnya, area komersial yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo untuk digunakan pelaku UMKM diciderai oleh ulah oknum yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme.
Kasus Pertama
Salah seorang pedagang mengaku telah menempati booth di area tersebut terhitung dari tanggal 28 Juli 2024 dan membayar sewa booth setiap bulan kepada pedagang sebelumnya.
“Dari tahun lalu saya sewa ini tempat dari tangan pertama, setiap bulan saya bayar Rp350ribu,” sebut SK (inisial) kepada ENews Indonesia, Sabtu (11/10/25).
Namun SK kaget karena tempatnya mencari nafkah tiba-tiba digembok oleh seseorang tanpa sepengetahuannya.
“Sewa untuk bulan Oktober tahun 2025 sudah saya bayar, tapi tiba-tiba digembok oleh orang lain padahal nanti tanggal 28 Oktober baru berakhir masa sewanya. Selain merugikan, saya juga merasa didiskriminasi karena diperlakukan tidak adil,” ujarnya kesal.
Sementara, LN yang merupakan pedagang pertama yang diduga menyewakan booth di RTH Callaccu enggan memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi ENews Indonesia, pada Sabtu, (11/10/25).
Di sisi lain, salah seorang warga berinisial AM mengaku sebagai fasilitator antara pedagang pertama (SK) dan pedangang kedua (LN).
“Awalnya SK meminta saya untuk bantu carikan tempat jualan, karena merasa iba saya membantu mencari. Saat itu dia sampaikan kepada saya kalau di RTH ada yang kosong, saya berupaya mencari tahu hingga akhirnya mengetahui kalau salah satu booth yang dikuasai LN sementara kosong, makanya saya mendatangi kediaman LN untuk meminta agar booth tersebut dipinjamkan sementara kepada SK untuk berjualan dan dengan senang hati LN meng-iyakan,” bebernya.
Lebih lanjut kata AM, booth tersebut ditempati SK selama kurang lebih setahun tapi akan digunakan kembali oleh LN.
“Saat ini LN mau pakai booth untuk jualan dan meminta SK untuk mengosongkan tempat tersebut, akan tetapi si SK enggan untuk meninggalkan tempat, sehingga saya berinisiatif untuk menggembok booth itu. Tidak etis rasanya kalau yang memiliki hak mau gunakan baru yang sebelumnya dibantu enggan pindah,” katanya.
Kasus Kedua
Pedagang lainnya, AT yang juga menyewa bootg di area tersebut mengaku mengalami hal serupa dan telah menyampaikan aspirasi di kantor DPRD Kabupaten Wajo.
“Saya sudah aspirasikan terkait adanya sistem sewa – menyewa di RTH, di mana hal itu diluar sepengetahuan dari instansi terkait, berarti hal itu ilegal,” kata AT kepada ENews Indonesia.
Sementara, HA selaku pihak pertama yang mengaku berhak menggunakan booth yang digunakan AT mengaku tidak pernah berkomunikasi ataupun membahas sewa-menyewa dengan AT.
“Kami tidak pernah berkomunikasi dengan dia (AT .red). Sebelumnya booth itu digunakan oleh MN yang meminta kepada kami untuk ditempati berjualan, selebihnya kami tidak tahu sama sekali. Intinya kami mau gunakan booth itu untuk jualan, makanya diambil kembali,” cetusnya.
Tanggapan Pemerhati
Menanggapi hal tersebut, salah seorang aktivis perempuan Wajo, Novianti mengecam aksi penyegelan tempat jualan tanpa sepengetahuan penyewa.
“RTH ini milik pemerintah bukan milik perorangan, tindakan penyegelan tanpa sepengetahuan penyewa adalah bentuk kesewenang-wenangan, ini lebih mirip aksi premanisme karena mereka tidak memiliki hak untuk melakukan hal itu,” tegasnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, area komersial yang diperuntukkan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan ataupun disewakan.
“Jika ada oknum yang secara sengaja menjual ataupun menyewakan booth bisa dikategorikan sebagai praktik pungli,” katanya.
Pungli sendiri merupakan perbuatan mengambil keuntungan secara ilegal serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu, pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana sebagai bentuk tindak pidana korupsi.
Ia juga meminta, agar pihak pemerintah kabupaten Wajo turun tangan menjelaskan tentang regulasi terkait penggunaan sarana milik pemerintah.
“Pemkab harus turun langsung menyelesaikan segala masalah di RTH jangan biarkan rakyat saling menyalahkan satu sama lain dengan aturan yang mereka tidak mengerti,” tutupnya.
Jurnalis: A. Ikbal






