ENEWS POLMAN — Menindaklanjuti temuan isi minyak goreng merek Minyakkita tidak sesuai dengan takaran, Polres Polewali Mandar (Polman) bersama Dinas Pertanian dan Pangan (Distapan) Polman melakukan sidak di Pasar Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (14/3/2025).
“Kami melakukan pengujian takaran dua sampel Minyakita. Pertama Minyakita yang bantal diproduksi oleh PT. Tanjung Sarana Lestari dari Kabupaten Pasangkayu. Hasil yang kami temukan, (takaran) sesuai dengan yang tertera di kemasan. Sementara Minyakita yang botol kemasan diproduksi oleh PT. Ferdirgha Putra Jayamulia Globalindo dari Depok, Jawa Barat tidak sesuai,” beber Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Polman, Ipda Tandan Sofian Subarna.
Tandan Sofian menjelaskan bahwa telah dilakukan pengujian dengan menggunakan alat ukur. Terdapat 800 mililiter (ml) Minyakita botol kemasan yang diproduksi PT. Ferdirgha Putra Jayamulia Globalindo takarannya tidak sesuai dan pada kemasan tidak dicantumkan berat bersih sementara harga yang tertera Rp15.700 per liternya.
“Harga di kemasan tertera Rp15.700 tapi tidak tertera berapa berat bersihnya. Kalau dilihat dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita itu seharga Rp.15.700 per liternya sementara Minyakita ini tidak tertera berat bersih namun harga tertera Rp15.700 per liternya yang ukurannya hanya 800 ml,” ucapnya.
Tandan Sofian menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang (Minyakita) yang berat bersihnya tidak sesuai.
“Kami akan melakukan penyelidikan ulang, apakah ada dugaan pidana ataukah tidak,” tegasnya.
Jurnalis: Hasbi Waluyo






