Bone  

Masa Jabatan Kades Ditambah Dua Tahun, Ketua Apdesi Bone: Jaga Amanah dengan Baik!

Foto: Ketua Apdesi Bone Andi Mappakaya Amir. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024 lalu.

banner 728x250

Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Terkait hal itu, sebanyak 328 kades di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperpanjang masa jabatan sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Para kades tersebut akan menerima SK penambahan masa jabatan yang akan diserahkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bone pada Rabu 3 Juli 2024 hari ini.

“Alhamdulilah kami sudah menerima surat undangan untuk penyerahan SK sekaligus pengukuhan penambahan masa jabatan, dan sesuai jadwal insya Allah besok di halaman rujab bupati bone,” kata Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone Andi Mappakaya Amir kepada Enewsindonesia.com, Selasa 2 Juli 2024.

Andi Mappakaya yang juga merukana kades Tadangpalie Kecamatan Ulaweng itu mengucapkan selamat bagi para kades yang akan segera dikukuhkan.

“Selaku ketua Apdesi Bone saya mengucapkan selamat kepada teman-teman kades yang akan segera dikukuhkan dan teruslah berkolaborasi dengan pemerintah demi kemajuan daerah Kabupaten Bone,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan