ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Sat Res Narkoba Polres Bone kembali mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Dusun Bulu Sele, Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Jum’at (2/2/2024) kemarin. Kedua pelaku tersebut berinisial PT dan AB alias AH.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar mengungkapkan, awal mula penangkapan oleh pihaknya yakni, PT yang tertangkap tangan memiliki dan menyediakan shabu dalam tiga sachet kristal bening ukuran kecil.
“Setelah PT tertangkap, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AB dengan tujuan untuk dijual,” beber Iptu Rayendra, Sabtu (3/4/2024).
Lebih lanjut disampaikannya, di tangan AB pihaknya menemukan dua sachet shabu ukuran sedang dan delapan sachet ukuran kecil dalam plastik kristal bening.
“Pelaku AB mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Salomekko seharga Rp 1 juta 5 ratus ribu,” sebutnya.
Ditambahkannya, pelaku A saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.
“Kedua pelaku sebelumnya saat ini digelandang di Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009,” pungkasnya.






