Kronologi Lengkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Bone

Kantor PPA Polres Bone. (Dok. Mimienk lee)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang duduk di bangku kelas tiga Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Cenrana telah ditangani pihak kepolisian Polres Bone. Satu orang pelaku telah ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman menguraikan awal mula kasus tersebut sampai ke pihaknya.

banner 728x250

“Kasus tersebut terjadi pada bulan Januari 2023 dan diketahui oleh orang tua korban pada bulan Februari 2023. Orang tuanya di situ curiga kemudian dicek keadaan korban dan ditemukan rasa sakit lalu kemudian orang tua korban sendiri melaporkan secara resmi pada tanggal 20 Februari 2023,” ungkap Boby saat ditemui di ruangannya, Senin (27/2/2023).

Boby melanjutkan, Sebelumnya pada tanggal 11 Februari 2023 korban pernah datang ke Polres tetapi korban saat itu dalam keadaan sakit sehingga tidak memungkinkan korban dilakukan pemeriksaan.

“Sehingga pada saat itu, disarankan oleh tim penyidik dan SPKT untuk dilakukan perawatan terlebih dahulu mengingat korban dalam keadaan sakit,” tuturnya.

Dikatakan, korbanpun dirawat tanggal 1 Februari di Rumah Sakit Yasin Watampone kemudian tanggal 16 Februari korban dinyatakan meninggal dunia.

“Kemudian penyidik berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, tanggal 20 melaporkan secara resmi kemudian dari penyidik sudah melakukan langkah-langkah berikut pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

“Lima orang saksi diperiksa termasuk dari terduga pelaku. Terduga pelaku ini berdasarkan laporan polisi, ada satu orang yang disebutkan oleh korban kepada orang tuanya sebelum meninggal. Jadi di situ kami mulai penyidikan kemudian kami mendapatkan bukti-bukti pertunjuk berupa rekaman yang kami dapat beredar dari grup teman sekolah korban,” sambung Boby.

Lebih jauh Boby mengungkapkan, pihaknyapun melakukan pemeriksaan pelaku dan terbukti benar rekaman yang mereka buat (pelaku dari suara rekaman yang beredar. Red)

“Kami sudah mengamankan hand phone dari pelaku maupun hand phone dari teman korban. Jadi untuk saat ini penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka inisial MA (15), kebetulan tersangka adalah teman korban sendiri di sekolah MTS Kelurahan Ujung,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Bone melanjutkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan sudah melakukan penahanan.

“Kebetulan pelaku juga di bawah umur. Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Permasyarakatan), ada juga dari DP3a untuk pendampingan terhadap keluarga korban maupun saksi-saksi di bawah umur,” tandasnya.

Tersangka saat ini, kata Boby, masih menutup diri dan saat ini pelaku masih satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Boby menambahkan, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, Tindak Pidana Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk info awal yang beredar isu lebih dari satu. Tapi berdasarkan informasi yang kami terima kebetulan orang tua korban melapor di situ satu nama. Mudah-mudahan minggu ini berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kunci Boby. (Mimienk Lee)





Tinggalkan Balasan