6 Terduga Pelaku Narkoba Diamankan Hasil Operasi Antik Marano Polres Majene

ENEWSINDONESIA.COM, Majene – Sebanyak enam (6) orang terduga pengedar dan pemakai Narkoba diamankan pihak kepolisian Polres Majene, Polda Sulawesi barat.

Hal itu diungkapkan saat pihak Polres Majene menggelar Press Release hasil Operasi Antik Marano, Rabu (6/4/2022).

banner 728x250

Operasi Antik Marano ini digelar secara tertutup selama 14 hari terhitung dari tanggal 18-31 Maret 2022.

Operasi kepolisian dengan sandi antik Marano Polres Majene berhasil menuntaskan target operasi yaitu Dua Target Operasi (TO) yang ditarget berhasil diungkap tuntas bahkan Polres Majene mampu menambahkan 4  orang non target.

Sebagaimana diketahui operasi antik ini dilaksanakan untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Majene demi mewujudkan generasi bangsa yang berprestasi tanpa Narkoba.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam keterangan persnya di hadapan para awak media menyebutkan dari 6 terduga yang berhasil diamankan ini, tiga diantaranya adalah tindak pidana jenis shabu berdasarkan laporan Polisi Lp/A/19/III/2022/Sul-bar/Res Mjn/SPKT, tanggal 19 Maret 2022, Rabu (6/4/22) di Aula Mapolres.

Dengan identitas tersangka Ma (29) barang bukti yang diamankan HP, 1 kaca pirex berisi sisa shabu seberat 0,0021 gram bersama alat pendukungnya seperti botol alat hisap dan sebagainya.

Selanjutnya As (59) diamankan di kediamannya di Kelurahan Lembang berdasarkan pengembangan dari MA dengan peran keduanya patungan untuk membeli shabu dari AR.

AR (32) sendiri merupakan warga Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk MA dan AR keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 127 dengan kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu penangkapan lainnya tentang Obaya berdasarkan Laporan Polisi Lp/A/33/III/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT, tanggal 29 Maret 2022.

Berawal dari penangkapan AN (20) di Kecamatan Pamboang ditangangan ditemukan barang bukti 184 butir obat berlogo Y yang ia dapatkan dari DE (18) yang berhasil diamankan di daerah tinambung dan mengaku barang yang ia dapatkan dari AM (25).

Atas kejahatan yang dilakukan berdasarkan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KHUP diancam dengan kurungan paling lama 15 tahun.

Setelah menggelar press release Kapolres Majene, AKBP Febrianto Siagian, menyampaikan agar masyarakat menjauhi perbuatan tersebut agar tidak terjerat hukum dan meminta para orang tua agar lebih mangawasi, anak anak nya karena peredaran pil boje saat ini menurutnya, banyak di lakukan oleh remaja  dana anak dibawah umur

“Saya menghimbau seluruh masyarakat khususnya masyarakat Majene, agar menjauhi perbuatan terlarang itu, karena pasti berurusan dengan hukum,”ujarnya.

Febrianto menambahkan, melalui pemberitaan para rekan – rekan media, dirinya menghimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak – anaknya, karena para pemakai Narkoba atau Pil Boje itu sudah sampai pengaruhnya ke wilayah remaja dan anak dibawah umur.

“Harap para orang tua lebih berhati – hati dan memberi pengawasan yang extra, kepada anak – anaknya, pungkas Kapolres Majene.





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan