ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE ▪︎ Sebanyak empat tersangka penyalahgunaan narkoba diamakan polisi di Majene dalam Operasi Antik Marano 2024 berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2024.
Dua target operasi (TO) yang berhasil diamankan adalah WZ (23), warga Kecamatan Pamboang, dan AN (38), warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Sementara itu, dua orang non-TO lainnya yang ditangkap adalah AL (47) dan ZK (37), keduanya merupakan warga asal Campalagian, Kabupaten Polman.
Keempat tersangka diamankan di lokasi berbeda, WZ diamankan di jalan Lingkungan Leppe Barat Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, tanggal 5 maret 2024, sebelumnya itu personil Res Narkoba telah menerima informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan pengintaian.
“Saat akan dilakukan penyergapan, pelaku membuang barang bukti pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan potongan kertas rokok warna putih,” papar Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini saat gelaran press release di ruang data Polres Majene, Kamis (21/3/24).
Pada tanggal 7 Maret 2024 lanjut Syaiful, AN juga berhasil diamankan saat sedang merakit alat hisap shabu dan hendak menggunakan narkoba jenis shabu di dalam kamar di daerah lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae.
Selanjutnya tersangka AL juga berhasil diamankan di salah satu rumah Kost lingkungan Tulu Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur berkat informasi dari warga masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan di ditemukan satu buah penutup botol minuman yang berlubang dua dikantong/saku motor Kowang dan satu buah botol lee minerale yang di dalamnya terdapat satu buah potongan pipet berwarna putih, tiga buah potongan pipet berwarna bening, satu buah korek gas dan pembungkus rokok Feloz yang berisi satu saset plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu.
“Dari hasil interogasi AL mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari ZK di lingkungan Pappang I, Kelurahan Pappang Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar,” katanya.
Lebih jauh dia memaparkan, dari informasi tersangka AL, personil Res Narkoba langsung mendatangi kediaman ZK di lingkungan Pappang dan kembali menemukan lima sachet plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkoba jenis shabu yang berada di dalam pembungkus rokok merek Feloz pada kantong/saku celana dari milik dari ZK.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres majene berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan kristal bening yang diduga sebagai narkoba jenis shabu seberat 0,8529 gram. Barang bukti tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp. 1 juta 200 ribu.
“Tersangka WZ dikenakan pasal 112 ayat 1 dan AN dikenakan pasal 112 ayat 1. Sedangkan AL dan ZK masing-masing dijerat dengan pasal 114,” ujarnya. (Arfan Renaldi)






