ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Satuan Reserse (Stares) Narkoba Polres Bone kembali mengamankan tiga orang pria terduga penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di Jalan Lapawawoi, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (26/3/2024) sekir pukul 13.30 Wita.
Tiga orang pria tersebut berinisial AR (50) merupakan warga Desa Lili Riawang Kecamatan Bengo, kemudian BH (48) warga Jalan Pisang, dan AHZ yang juga warga Dusun Jompie Desa Lili Riawang Kecamatan Bengo.
“Awalnya diamankan AR dan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening kecil yang berisi 1 sachet berisi kristal bening ukuran kecil diduga sabu dan 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong bekas pakai yang ditemukan di didalam saku celana,” papar Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, Kamis (28/3/2024).
Lebih lanjut Rayendra memaparkan, dari pengakuan pelaku (AR) kalau sabu tersebut dibelinya dari BH dengan cara membeli sabu sebanyak 2 kali, adapun pembelian pertama maka pelaku membeli sabu seharga Rp 150 ribu yang kemudian sabu itu telah habis dikonsumsi oleh pelaku di tempat yang disediakan oleh BH.
“BH kembali menawari sabu miliknya kepada AR sebanyak 1 sachet seharga Rp. 126 ribu sehingga pelaku (AR) membelinya dan membawanya pulang untuk tujuan dikonsumsi dikemudian hari,” ungkapnya.
Selanjutnya Rayendra menyampaikan, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BH di Dusun Jompie, Desa Lili Riawang, Kecamatan Bengo yang kemudian ditemukan kembali dalam penguasaanya (BH) barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran.
“Dari pengakuan (BH) kalau sabu tersebut bertujuan untuk diantar kepada orang yang memesannya salah satunya AHZ, yang telah memesan sabu seharga Rp. 1 juta 400 ribu,” sebutnya.
Selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 wita Pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AHZ di Dusun Jompie, Desa Lili Riawang tepatnya di dalam rumahnya dan pelaku mengakui bahwa dirinya telah memesan sabu kepada BH.
“Maka atas kejadian tersebut para pelaku bersama masing-masing barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut,” ujarnya.
“Ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rayendra.
Barang Bukti
Disita dalam penguasaan pelaku BH;
1. Satu sachet yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu (DIBERI KODE PESANAN AHZ);
2. Satu sachet yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu (DIBERI KODE PESANAN AHR);
3. Satu sachet yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu (DIBERI KODE PESANAN WW);
4. Satu sachet yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening kecil diduga narkotika jenis sabu (DIBERI KODE PESANAN AR):
5. Satu unit handphone merek realme C21-Y warna biru;
Disita dalam penguasaan pelaku AHZ: Satu unit handphone merek vivo Y01 warna biru.






