ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Sebanyak 2250 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih dilantik oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bone. Pengumuman tersebut telah disampaikan oleh sekretariat Panwaslu Kecamatan mulai tanggal 19-21 Januari 2024.
Seperti di Kecamatan Awangpone yang berjumlah 96 PTPS yang dilantik dan di Kecamatan Sibulue berjumlah 100 orang PTPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi menegaskan, bahwa PTPS tersebut telah mengikuti serangkaian proses seleksi yang dilakukan secara ketat oleh Panwaslu Kecamatan.
“Calon PTPS yang dinyatakan lulus tersebut telah melewati proses seleksi administrasi, wawancara, hingga tanggapan atau masukan masyarakat,” ujarnya.
Proses seleksi ini mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 28/HK.01/K1/01/2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/k1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS dalam Pemilu 2024.
Dalam proses seleksi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kabupaten Bone beserta jajaran turun melakukan supervisi dan monitoring sebagai upaya pengawasan agar proses seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sejalan dengan juknis yang telah ditetapkan.
Alwi, memaparkan kebutuhan Pengawas TPS untuk Kabupaten Bone sebanyak 2.270 namun terjaring sebanyak 2.250 PTPS dengan rincian 1.069 Laki-laki dan 1.181 Prempuan, masih terdapat 20 Pengawas TPS yang kosong.
Adapun wilayah kecamatan yang masih terdapat PTPS kosong diantaranya Kecamatan Ajangale 12 PTPS, Kecamatan Barebbo 3 PTPS, Kecamatan Cenrana 1 PTPS dan Kecamatan Tanete Riattang Barat 4 PTPS.
“Nantinya yang kosong ini akan dilakukan perekrutan pada Gelombang kedua,” jelas Alwi.
Alwi berharap, PTPS dapat memahami prosedur pengawasan pemilu dan mampu membuat laporan pengawasan dalam bentuk Form A dan Form C serta memahami pengisian aplikasi SIWASLU.
Kedepannya, PTPS akan membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan di TPS baik pada tahapan sebelum, sedang, hingga tahap akhir pemungutan suara. (*)