banner 728x250

Zul Zivilia Diduga Gembong Fredy Pratama, Begini Kata Istrinya

Foto: Konferensi Pers Istri Zul Zivilia Retno Paradinah dan Kuasa Hukumnya di Daerah Petukangan (Dok.Endah)

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Setelah Zul Zivilia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam oleh Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri terkait jaringan narkoba Fredy Pratama di Bareskrim Polri Kamis lalu, (5/10/23).

Istri Zul, keluarga dan Kuasa Hukumnya angkat bicara terkait hal tersebut. Retno dan keluarga merasa geram dengan pemberitaan-pemberitaan yang memojokkan Zul.

banner 728x250   banner 728x250   banner 728x250  
 

Retno Paradinah menggelar konferensi pers di daerah Petukangan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/23).

“Terlalu banyak berita yang tidak benar dan meresahkan saya dan keluarga saya, seperti judul berita: Kaki Tangan Fredy Pratama, Mengedarkan Narkoba di Sulsel, dll. Ini semua berita yang tidak benar,” jelas Retno dengan tegas.

Retno juga menyampaikan dan menegaskan bahwa Zul tidak mengenal Fredy Pratama. Zul juga baru mengetahui jika Fredy memiliki nama ganti Casanova.

Melalui Surat yang ditulis Zul dari balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur yang dititipkan ke Istrinya. Zul menuliskan bahwa dirinya tidak pernah mengenal Fredy Pratama dan baru mengetahui Casanova itu Fredy Pratama setelah mendengar keterangan teman satu perkaranya.

“Zul itu tidak pernah mengenal Fredy Pratama sebelumnya. Zul mengetahui Casanova (adalah Fredy Pratama) itu setelah mendengar keterangan dari teman satu perkaranya ketika di BAP oleh Polda pada maret 2019,” ucap Retno membacakan surat.

“Jadi awal mula Zul di panggil bareskrim berkaitan dengan BAP Zul yg dulu dipolda ketika 2019. Karena isi BAP itu ada keterkaitannya dengan Fredy Pratama. Adapun mencuatnya kasus fredy pratama saat ini tidak ada hubungannya dengn Zul sama sekali. Dan Bareskrim ketika memanggil Zul untuk di periksa hanya sebagai saksi dan hanya dimintai keterangan kejadian 2019, bukan berkaitan dgn fredy pratama yang sekarang,” jelas La Ode Umar Bonte dan Rekan (Kuasa Hukum Zul Zivilia).

Kini Retno dan keluarga sudah ikhlas dengan vonis yang telah ditetapkan kepada Zul yakni dengan masa tahanan 18 tahun penjara sejak 2019 dan menjalani hukuman di Laps Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (Anles/Endah)

banner 728x250    banner 728x250   banner 728x250