ENEWSINDONESIA.COM, Makassar – Warga Dampang Bira, Jalan Tamangapa Raya 3, Bangkala, Kota Makassar, Sulawesi selatan memasang sebuah spanduk di salah satu gapura di Dampang Bira dengan tulisan, “warga Dampang Bira tidak butuh RT/RW yang bukan pilihan warga.”
Hal itu disebabkan penolakan kebijakan Walikota Makassar tentang pemecatan 5.975 Ketua RT/RW oleh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
“Kami warga Dampang Bira ini seharusnya yang memilih RT atau RW di wilayah kami, karena kita lebih tahu mana sosok yang baik dan tidak,” ucap Bahar saat di wawancarai langsung Enewsindonesia.com Rabu (6/4/2022 ) pukul. 09.00 Wita.
Tak hanya Bahar, warga lain bernama Nawir yang juga pernah menjabat sebagai salah satu ketua RT setempat pada era delapan puluhan menyatakan, “kita ini sudah tidak berada lagi pada orde baru yang hanya ditunjuk saja, ini era reformasi, kita harus mengelolah pemerintahan sesuai aturan yang berlaku.”
Diketahui, Wali Kota (Walkot) Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto memberhentikan 5.975 ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) di Kota Makassar.
Danny kemudian menunjuk langsung penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan para ketua RT/RW tersebut.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW. Aturan baru yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022.






