ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Sebelumnya, jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, tersedia 24 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dengan tiga Dapil.
Jumlah kursi terbanyak ada di Dapil Sulsel II dengan sembilan kursi yang meliputi delapan kabupaten, dan satu kota.
Kemudian disusul Dapil Sulsel I dengan delapan kursi yang membawahi enam wilayah, termasuk Kota Makassar.
Sedangkan, kursi terkecil pada Dapil Sulsel III dengan enam tujuh kursi yang meliputi delapan kabupaten, dan satu kota.
Jumlah kursi dan Dapil Sulsel tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Sulsel pada Pemilu 2024:
A. Dapil Sulsel I : 8 kursi
– Kabupaten Bantaeng
– Kabupaten Jeneponto
– Kabupaten Takalar
– Kabupaten Gowa
– Kota Makassar
– Kabupaten Kepulauan Selayar
B. Dapil Sulsel II : 9 kursi
– Kabupaten Bulukumba
– Kabupaten Sinjai
– Kabupaten Bone
– Kabupaten Maros
– Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
– Kabupaten Barru
– Kota Pare Pare
– Kabupaten Soppeng
– Kabupaten Wajo
C. Dapil Sulsel III : 7 kursi
– Kabupaten Sidenreng Rappang
– Kabupaten Enrekang
– Kabupaten Luwu
– Kabupaten Tana Toraja
– Kabupaten Toraja Utara
– Kabupaten Luwu Utara
– Kabupaten Luwu Timur
– Kabupaten Pinrang
– Kota Palopo
(*)