ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Masa penyetoran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) telah ditutup 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita. Partai Buruh dan Partai Garuda Republik Indonesia dipastikan didiskulifikasi. Akibatnya, suara partai juga terancam hilang.
Hal itu ditegaskan Komisioner KPUD Bone Divisi Tekhnis, Zainal. Ia menyebut bahwa pihaknya telah menerima semua LADK dari 16 Parpol, dan ada 2 yang tidak melaporkannya yakni Paratai Buruh dan Garda Republik Indonesia.
“Sesuai aturan yah, mereka di diskualifikasi dari pemilu 2024, terlebih memang mereka tidak memiliki Caleg yang didaftarkan,” ungkap Zainal, Ahad (14/1/2024).
Berdasarkan data yang dirilis KPUD Bone bahwa data penerimaan dan pengeluaran LADK 16 Parpol menunjukan ada beberapa parpol dengan ketiadaan penerimaan dana kampanye atau Rp O (nol rupiah), diantaranya adalah Partai Nasdem, PKN, Partai Hanura, PKB, PKS, PSI, Perindo, PDIP, dan Partai Ummat.
Sementara parpol dengan penerimaan dana kampanye tertinggi adalah Partai demokrat yakni Rp. 119.500.000 dengan pengeluaran Rp. 57.300.000, kemudian disusul oleh Partai gerindra dengan penerimaan Rp. 110.000,000, Pengeluaran Rp,0.
Untuk partai yang terendah penerimaan dana kampanyenya yakni, Partai Gelora dengan penerimaan Rp.12.950.000 pengeluaran, Rp.11.000.000, disusul oleh PAN penerimaan, Rp.8.550.000 pengeluaran Rp.0, selanjutnya partai Golkar penerimaan Rp5.000.000 pengeluaran Rp. 4.500.000, PPP penerimaan Rp. 1.350.000 pengeluaran Rp. 1.350.000 dan terakhir PBB penerimaan Rp.50.000 dan pengeluaran Rp.0.
Diketahui, sanksi diskualifikasi bagi parpol yang tidak menyerahkan LADK telah diatur dalam Pasal 334 ayat 2 Undang-Undang (UU) Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 338 ayat 1 UU 7 Tahun 2017 dan Pasal 71 ayat 2 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.






